BANDUNG,– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta lagu karya Aam Rama Kusumah atau Aam Barakatak oleh HH.
Dalam siaran tertulisnya melalui DPP LSM LIRA, Aam Barakatak menyebutkan, HH telah Melanggar Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Ia menjelaskan, lagu “Musiknya Asyik” dibuat Aam Barakatak akhir tahun 1995 dengan Arranger Ronny Load. Kemudian dideklarasikan untuk pertama kalinya tanggal 10 Januari 1996 di Akurama Record, sekaligus membuat perjanjian kerjasama dengan Sri Mandalin (istri HH) selaku manajemen Akurama Record yang saat ini sudah meninggal.
Dituliskan bahwa secara profesional Aam Barakatak tidak memiliki keterkaitan dan keterlibatan dengan HH, bahkan tidak pernah bertemu, apalagi dalam proses penciptaan lagu “Musiknya Asik”.
“Kami (Aam Barakatak, red) telah menjual Hasil Karya Rekaman Suara atau Bunyi kepada Pihak Akurama Record Tahun 1996, yang berlaku selama 25 Tahun dan berakhir 2021. Kemudian pada tahun 1997, Hasil Karya Rekaman Suara atau Bunyi Lagu Musiknya Asik didaftarkan Pihak Akurama Record ke Dirjen Haki (Hak Kekayaan Intelektual) sebagai Jenis “Karya Rekaman Suara atau Bunyi” sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014,” jelasnya, dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat (19/4) petang.
Bukan sebagai jenis lagu ciptaan
Aam Barakatak menjelaskan, ia selaku pencipta Lagu Musiknya Asik telah mendeklarasikan Lagu Musiknya Asik tanggal 10 Januari 1996. Kemudian mendaftarkan Lagu berjudul Musiknya Asik ke Dirjen Haki Kemenkumham dengan Sertifikat Surat Pencatatan Ciptaan, (EC00201933008), tanggal 15 Maret 2019. Aam Barakatak juga mendaftarkan Lagu Musiknya Asik ke Publiser Karya Cipta Indonesia (KCI) selaku Anggota KCI tanggal 21 Agustus 2019.
“Saya mengetahui jika Lagu Musiknya Asik diperjualbelikan secara komersil untuk kegiatan kampanye marketing berupa iklan di televisi yang ditransmisikan ke cahnnel Youtube kepada pihak-pihak lain oleh HH, seperti PT. Japfa Comfid dan PT. So Goog Food selaku produser produk makanan Sosis So Nice, tanpa seizin dari pencpta lagu (Mechanical Right), Aam Barakatak,” ujarnya.
Hal ini, sambung dia, bertentangan dengan UU Hak Cipta 28 Tahun 2014 tentang Hal Moral dan Hak Ekonomi.
“Pada tahun 2023, saya melalui LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)/LBH LSM LIRA mengetahui jika lagu ciptaan berjudul Musiknya Asik sebagaimana informasi di Pangkalan Data Dirjen Haki, HH telah mengakui dan mendaftarkan lagu Musiknya Asik sebagai karya ciptaannya. Disebutkan jika HH mendeklarasikan Lagu Musiknya Asik pertama kali, tanggal 10 Oktober 1996 dan mendaftarkan ke Dirjen Haki Kemenkumham, tanggal, 15 Agustus 2023 dengan Nomor Pencatatan 000500477,” urainya.
Menurut Aam, pendaftaran lagu Musiknya Asik oleh HH ke Dirjen Haki Kemenkumham yang mengakui bahwa lagu Musiknya Asik sebagai karya ciptannya, merupakan pelanggaran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Pasal 113 Ayat 4 maupun Ketentuan Undang Undang Hukum Pidana lainnya.
“Adapun untuk pelanggaran yang disangkakan; Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, a. Pasal 5 Tentang Hak Moral, b. Pasal 113 Ayat 4, Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta, melakukan penggandaan, untuk penggunaan secara komersial yang dilakukan dengan cara pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar,” ungkap Aam.
Kemudian kedua, Pasal 263 KUHP: Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Selain HH, Aam melalui LSM LIRA juga menyeret nama saksi terlapor seperti PT. Japfa Comfid, PT. So Goof Food, dan Direktur Hak Cipta Dan Industri Kemenkumham. ***