TANAH BUMBU, — Warga Kabupaten Tanah Bumbu waspada peredaran kosmetik yang tidak ada izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bisa merugikan konsumen.
Hal diatas terungkap setelah Polres Tanah Bumbu melalui anggota Unit Tipidter Satreskrim turun lapangan pada Kamis,16 Mei 2024, tepatnya pukul 17.00 menuju salah satu toko di Pagatan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu telah ditemukan peredaran kosmetik tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Ada 18 macam kosmetik yang dijual secara langsung ke konsumen atau datang di toko yang dilakukan inisial RH, barang bukti diamankan di bawa ke Polres Tanah Bumbu.
Dalam release Rabu (22/5/2024) bertempat di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Reskrim AKP. Agung Kurnia Putra kepada awak media mengatakan, perbuatan pelaku RH sejak bulan Maret 2023 sampai diamankan oleh pihak kepolisian Polres Tanah Bumbu dengan barang kosmetik dibeli dari beberapa tempat di wilayah Banjarmasin.
“Dari hasil penjualan kosmetik tersebut per pcs mendapatkan keuntungan Rp 5.000 s/d Rp 20.000. Saat ini barang bukti kosmetik yang ditemukan oleh aparat kepolisian kurang lebih 1.160 pcs,” katanya.
Pelaku melanggar pasal 435 Undang Undang RI No.17 Th 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun atau denda 5 miliar rupiah. (Ag)