GARUT,-Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Resmob Satreskrim Polres Garut berhasil membongkar kasus prostitusi online.
Terungkapnya kasus tersebut, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/27/V/2019/Jbr/ Res Grt tanggal 24 Mei 2019 di Tempat Kejadian Perkara Penginapan Candra Kirans Jl. Raya Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut,
Dari pengungkapan kasus petugas Polres Garut berhasil mengamankan para tersangka,TA kelahiran Jakarta, 13 September 1975, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Sekelimus Tengah Kota Bandung, dan SA warga Garut.
Kabid Humas Polda Jabar, membenarkan pengungkapan kasus tersebut, dengan para saksi dari Tindak Pidana tersebut adalah SS, alamat Jl. Bumi Kiara Kec. Buah batu, Kab. Bandung,SF, alamat Kp. Sekalimus Rt 02 Rw 04, Kec. Buah Batu, Kab. Bandung,LS, alamat Jl. Terusan Ibrahim Adji, Gang H. Gani Kel. Cijaura, Kec. Buah Batu, Kab. Bandung,NY, alamat Kp. Cijeruk Rt 04 Rw 12, Ds. Bojongsari, Kec. Bojongsoang, Kab. Bandung,CF, alamat Kp. Wangurer, Ds. Wangurer, Kota Menado.
“Modus operandi dari Tersangka TA adalah menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui akun MiChat yang mana pemesan terlebih dahulu harus membayar tarif yang telah ditentukan kepada Tersangka TA.” tutur Kabid Humas,
Dari hasil tindakan asusila ini, lanjut Truno, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti yaitu Baju yang dikenakan korban 1 (satu) buah HP HUAWEI warna hitam, 1 (satu) buah HP merk XIAOMI REDMI 5A warna silver, 5 (lima) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
“Atas perbuatan yang dilakukan maka para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP Jo pasal 506 KUHP , Undang – Undang Perlindungan anak Pasal 45 Jo 28 serta Undang – Udang I.T.E. dengan ancaman hukuman Pidana Penjara maksimal 15 Tahun” pungkasnya.
Yadi