KAB. BANDUNG,– Polresta Bandung menggelar kegiatan bertajuk Jumat Curhat di GOR Desa Cipinang, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jumat (26/7) pagi.
Jumat Curhat ini dihadiri langsung Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, SH., S.I.K.,M.H dan diikuti para kasat, Kapolsek Cimaung Ipda Budi Ma’mun S.H., para kanit dan personel Polsek Cimaung.
Hadir juga Camat Cimaung H. Dudung Abdul Aziz, SE., M.M., Ketua Apdesi Cimaung Asep Juanda, para kepala desa, mahasiswa KKN, dan undangan lainnya.
Acara dimulai dengan format tiga sambutan. Pertama sambutan dari Kades Cipinang Asep Juanda, Camat Cimaung Dudung Abdul Azis.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo.
Sementara pada puncak acara, dilakukan sesi tanya-jawab antara masyarakat dengan kapolresta.
Sebelumnya, Camat Cimaung dan Ketua Apdesi Cimaung sekaligus Kades Cipinang mempersilahkan masyarakat untuk aktif bertanya terkait tugas pokok dan fungsi kepolisian kepada kapolresta.
“Silahkan tokoh-tokoh masyarakat Cimaung yang hadir di sini untuk bertanya langsung permasalahan yang ada di masyarakat terkait tugas kepolisan, langsung kali ini kepada kapolres,” kata camat.
Kapolresta Bandung sendiri terlihat menyampaikan sambutannya dengan humoris, santai dan penuh keakraban. Ia juga sempat menganalogikan perbedaan istilah Pilkada dan Pil-KB.
“Saya mau tanya, siapa yang tahu perbedaan istilah Pilkada dan Pil-KB? Bagi yang jawab saya kasih hadiah seratus ribu,” kata Kusworo, disambut riuh hadirin hingga suasana Jumat Curhat tidak tegang.
Kemudian, Kusworo membeberkan Jumat Curhat yang digagas Polri, yakni agar tidak ada lagi sekat yang memisahkan antara masyarakat dengan kepolisian serta terbangun rasa aman, nyaman dan kondusif di lingkungan masyarakat.
Sejumlah persoalan masyarakat, seperti kenakalan remaja, mabuk minuman dan pil keras, bisingnya telolet bus, hingga yang paling seru soal kasus Bank Emok dikupas kapolres secara gamblang.
Dirinya juga menjabarkan perbedaan dalam kedudukan hukum hingga perbedaan polisi dengan masyarakat umum.
“Kepolisian dalam tugas kedinasan sebagai penjaga keamanan masyarakat tentunya dilindungi Undang-undang (UU). Dengan perlindungan UU itu kami bisa menyita barang, menangkap dan menahan oknum yang punya masalah hukum di masyarakat,” jelas dia.
“Maka imbauan kami kepada masyarakat, apabila ada temuan kejadian tindak pidana hukum di lingkungan masyarakat, laporkan kepada kami Polisi. Jangan main hakim sendiri,” pinta Kusworo. ***
Laporan Kontributor PatroliCyber.com, Abah Abadi di Kabupaten Bandung.
Editor: Boni Hermawan