KAB. BANDUNG,– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana menekankan pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu instrumen penting dalam konstruksi bangunan dan memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
Cakra Amiyana juga mengungkapkan saat ini di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bandung, baru sekitar 10% dari total bangunan yang berdiri, sudah memiliki PBG, yang sebelumnya lebih dikenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kalau di Kabupaten Bandung misalnya dari rumah tinggal saja, itu baru lebih dari 700.000 unit yang sudah memiliki PBG. Belum ditambah dengan bangunan-bangunan negara. Jadi menurut data, baru hanya 10% yang sudah dilengkapi PBG-nya,” ungkap Cakra Amiyana, saat mewakili Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri Sosialisasi PBG di Lapang Upakarti Soreang, Jumat (13/9/2024).
Padahal sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Bangunan Gedung, maka setiap bangunan gedung harus jelas status tanahnya.
Kedua, status kepemilikan bangunan pun harus jelas dan ketiga, Persetujuan Bangunan Gedung demi keselamatan bangunan gedung.
Karena bisa jadi, kata Ami, ada pembangunan bangunan gedung yang dianggap betul secara konstruksi ketika satu lantai, namun ternyata bisa saja ketika gedung itu dibangun menjadi tiga lantai, ternyata tidak didukung dengan pondasi yang seharusnya seperti struktur pondasi cakar ayam.
“Nah, kalau dengan PBG, pasti ada petugas yang akan mengecek dan memastikan bahwa bangunan tiga lantai itu sudah sesuai dengan standarisasi. Jadi, itu pentingnya PBG untuk bangunan dan tanah,” tandas Amiyana.
Ami, sapaan Cakra Amiyana juga menjelaskan, salah satu pentingnya PBG dilihat dari fungsi ekonomi, antara lain untuk mempermudah untuk mengakses permodalan ke perbankan, misalnya untuk permodalan peningkatan skala usaha.
“Biasanya bank tidak akan memberikan pinjaman, tanpa kelengkapan administratif PBG dari properti yang kita miliki,” ungkap Ami.
Fungsi ekonomi lainnya dari PBG ini, imbuh Ami, yaitu ketika hendak menjual properti kita pun jadi tidak menjadi sulit dan tidak jadi masalah pada saat pengembangan usaha.
Dengan makin banyaknya PBG sebagai status kepemilikan bangunan, makin menunjukan kesiapan Kabupaten Bandung terhadap investasi. Sebab investasi membutuhkan kepastian hukum, seperti kepastian kepemilikan bangunan gedung dan tata ruang.
“Dengan demikian Kabupaten Bandung bisa bangkit untuk meningkatkan perekonomian dan daya saing daerah baik di tingkat regional, nasional maupun internasional,” kata Ami.
Sementara fungsi sosial dan administrasi dari PBG, antara lain menjadikan properti kita tidak menjadi masalah untuk ahli waris kita di kemudian hari, seperti adanya gugatan dari pihak lain. Status bangunan pun sudah jelas dan tidak dianggap ilegal.
“Untuk itu, segeralah mendaftarkan bangunannya. Kalau di Seoreang ini ada gedung Mall Pelayanan Publik, itu Bapak Ibu bisa mendaftarkan di sana. Kalau siap untuk mendaftarkan, kita layani langsung. Atau nanti juga ada yang menjemput bola. Ada mobil unit layanan keliling PBG yang bisa melayani kepentingan Bapak Ibu di dalam mengurus segala perizinan terkait dengan PBG,” pesan Sekda Kabupaten Bandung. (Abah Abadi)