SUMEDANG,- Tersangka yang menjadi daftar pemcarian orang (DPO) dalam kasus pencurian kekerasan dengan modus menjual tokek, akhirnya berhasil diciduk aparat Polres Sumedang.
Tersangka perempuan berinisial NYA ini ditangkap setelah kepolisian pengembangan kasus curas tersebut, Sabtu 2 Juni 2019.
“NYA kami tangkap pada Senin 3 Juni 2018 puk 08.55 WIB pagi. Warga Jln. Adipatiukur No.116, Kel. Baleendah, Kec. Baleendah, Kab. Bandung ini bertugas sebagai pencari calon korban dan meyakinkan korban untuk membawa uang tunai ke lokasi kejadian,” kata Kapolres Sumedang, Senin 3 Juni 2019, di Mapolres Sumedang.
Dikatakan, penangkapan NYA hasil pengembangan dari ketiga orang tersangka lain yang sebelumnya diamankan.
Sedangkan para tersangka, beberapa kali sukses mengelabui para korbannya di lokasi berbeda, seperti di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Situraha Kabupaten Sumedang.
“Dalam melancarkan aksinya, salah satu yang dilakuka para tersangka yakni mengajak korban untuk bertemu guna bertransaksi jual beli hewan tokek. Namun, ketika di perjalanan dan dalam kendaraan, korban disemprot cairan di bagian muka, sehingga korban tidak dapat melihat. Kemudian para pelaku mengambil uang korban yang disimpan di dalam dasbor mobil sebesar Rp.48 juta,” jelasnya.
Selain itu, pada kejadian lainnya, pelaku mengambil uang dengan cara menyetrum korban menggunakan alat Taser Gun.
“Setelah korban tidak sadarkan diri, uang milik korban diambil oleh para pelaku,” tambah Hartoyo.
Sebelumnya, AR alias Ujang, AD alias Asdang, S alias Gondrong dan AL alias Lintang tak berkutik saat petugas kepolisian meringkus komplotan pencuri atau perampok yang meresahkan ini.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tak segan-segan melukai korban. Sedangkan modusnya, tersangka membohongi korban dengan cara akan menjual Tokek sepanjang 45 cm. Tetapi, pelaku mengambil uang milik korban dengan cara melakukan kekeresaan terlebih dahulu, yaitu menyemprotkan cairan minyak angin ke mata korban.
Dari pengungkapan kasus dan penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 4 buah HP, 1 Air Soft Gun jenis FN, 1 unit mobil merk Toyota Kayla warna hitam dengan Nopol B 1336 WZO, 1 kendaraan roda dua merk Honda Beat warna putih dengan Nopol D 4795 LA, 1 unit R2 merk Yamaha Mio GT warna hitam merah dengan Nopol D 3851 UBU dan 1 unit motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol D 3999 PD.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1 juta dan 1 botol Eu De Cologne Spray bekas cairan berisi minyak gosok.
Abas