PANGANDARAN, –Bawaslu Kabupaten Pangandaran launching sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pidana pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di Pangandaran, Rabu (25/9/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan mengatakan, sentra Gakkumdu adalah yang menangani dugaan pelanggaran pidana pada pelaksanaan Pilkada 2024.
“Yang di dalamnya ada Bawaslu, unsur kepolisian atau penyidik dan Kejaksaan yaitu penuntut umum,” kata Iwan.
Menurut Iwan, masyarakat harus mengetahui bahwa proses penanganan pelanggaran terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang ditangani oleh tim Sentra Gakumdu.
“Ini penting kita sampaikan kepada seluruh elemen masyarakat. Money politics atau politik uang ini menjadi PR (pekerjaan rumah) besar kita bersama, karena kalau melihat dari hasil survei itu Indonesia urutan ketiga. Yang pertama Thailand, kedua Filipina, kemudian yang ketiga Indonesia,” kata Iwan.
Iwan menjelaskan, tentu hal tersebut sebenarnya menjadi PR bersama. Jadi hanya Bawaslu saja, karena politik uang ini sangat berbahaya.
“Jadi bagaimana kita bisa mengantisipasi yang namanya politik uang. Pertama yang dikhawatirkan ketika politik uang ini terjadi, maka pemimpin yang jadi siapapun itu, dianggap selesai dengan sudah terjadinya politik uang transaksi dengan masyarakat ketika dalam proses kampanye,” tuturnya.
Iwan mengkhawatirkan jika politik uang terjadi, sehingga calon siapapun yang menang tidak lagi memikirkan masyarakat.
“Ya itu paling bahaya. Kemudian tidak penutup kemungkinan jadi embrio juga untuk korupsi, karena terlalu banyak atau terlalu besar biaya yang dikeluarkan, ketika politik uang itu terjadi. Maka ini menjadi PR kita semua, untuk bagaimana kita bisa memberantas politik uang,” ujarnya. (Supriatna)