TANAH BUMBU, — Sah, per tanggal 1 Oktober 2024, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bersujud berubah menjadi Perseroan, berdasarkan upaya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk meningkatkan kinerja PDAM di wilayah Kalimantan selatan ditingkatkan kelasnya menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Khusus untuk PDAM Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) Kabupaten Tanah Bumbu dan telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM tanggal 30 September 2024 dengan Nomor: AHU.0076483.AH.01.01. TAHUN 2024.
Pendirian Perubahan Perseroan Daerah PT. Air Minum Bersujud No. 03 Tanggal 24 September 2024, Ardiansyah, SE sekaligus ditetapkan sebagai Direktur Utama PT. Air Minum Bersujud.
Dalam kesempatannya, Ardiansyah menyampaikan, adapun difinisi perubahan status hukum atau dibentuknya menjadi Perseroda adalah, Profesional dan kemandirian Perseroda didalam mengelola aset daerah melalui bidang usaha pendistribusian air minum kepada masyarakat dan khususnya kepada pelanggan PT. Air Minum Bersujud.
“Harapan kedepannya dengan dibentuk PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) adalah sebagai upaya serius Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Provinsi kalimantan Selatan atas pengelolaan potensi daerah, mendorong perekonomian daerah, serta PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) mampu menghasilkan keuntungan atau laba usaha, sehingga PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) bisa memberikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebagai konsttribusi untuk pembangunan daerah,” jelas Ardiansyah.
Tak lupa, Ardiansyah pun menyampaikan, langkah strategis PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) untuk mengimplementasikan tujuan dibentuknya Perseroda, adalah konsentrasi pada peningkatan ROA (Return On Asset) yang artinya memastikan seluruh aset perusahaan berdaya guna dan berbasis pendapatan, aset yang dimiliki perusahaan terdiri dari aset bergerak SDM (Sumber Daya manusia) dan aset tidak bergerak (Jarigan perpipaan, Mesin, Pompa, IPA, Bangunan air baku, bangunan gedung / kantor, dll).
“Melalui konsep tersebut, PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) optimis mampu menunjukan dan mewujudkan tujuan dibentuknya PT. Air Minum Bersujud, dan tentunya didalam upaya mewujudkan tujuan dimaksud, PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) akan selalu menggandeng lintas sektor yang terkait berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tutup Ardiansyah. (Ag)