SUMEDANG,– Penghapusan kredit macet UMKM dan Alih Aset Fasos Fasum dari pengembang ke Pemda menjadi pembahasan dalam reses masa Sidang ke I tahun 2024 di Perumahan Puteraco, Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Sabtu (9/11).
Terpantau, ibu-ibu bertanya mengenai penghapusan kredit macet bagi pelaku UMKM dan kesejahteraan warga. Juga yang tak kalah penting adalah bantuan merata bagi warga perumahan dan agar disamakan dengan warga pribumi.
Tokoh masyarakat Perumahan Putraco didampingi Ketua RW 04 Desa Pasirnanjung, Adang Sobur mengatakan bahwa yang disampaikan dalam Reses Masa sidang ke 1 yang dihadiri anggota DPRD dari Fraksi Golkar Asep Kurnia dan Lady Puspita terkait masalah fasilitas umum (fasos fasum) untuk kebutuhan masyarakat khususnya RW 2, RW 3 dan RW 4 di lingkungan Perumahan Puteraco Desa Pasirnanjung.
Selama ini, lanjut Sobur, meski pun usia perumahan sudah 25 tahun, bahkan sebagian besar sudah lunas cicilan KPR ke bank pemerintah, namun lingkungan mereka belum mendapatkan bantuan sarana infrastruktur dan pembangunan dari pemerintah desa karena terganjal aturan belum diserahkanya aset dari pengembang ke Pemda Sumedang.
“Kami mewakili warga Perum Putrako memohon dengan sangat untuk pelepasan hak aset dari perumahan ke pemda, karena sejauh ini kita memberikan kontribusi berupa PBB, zakat melalui baznas dan sebagainya tetapi timbal baliknya, kami sulit menerima bantuan dari pemerintahan dengan dalih terkait terbentur dengan aturan karena status perumahan,” katanya.
Sejauh ini pembangunan yang ada di Perum Putrako seperti perbaikan jalan dan pembangunan masjid besar adalah sumbangsih warga masyarakat dan bantuan proposal dari donatur, tanpa ada campur tangan pemerintah desa, pemerintah kecamatan maupun kabupaten sepeser pun. Karena mungkin terganjal status aset Perumahan yang belum dihibahkan ke Pemda.
“Jujur saya sangat terharu atas peran masyarakat, bantuan-bantuan di masyarakat semua hasil swadaya. Sebagai contoh pembangunan masjid Jami hampir menelan angka Rp 1,4 miliar itu seluruhnya hampir 100% dari masyarakat. Oleh karena itu harapannya tentu Kami ingin ada pemerataan bantuan, pemerataan pembangunan, dari sisi sosialnya pelayanan masyarakat dan sebagainya. Tetapi kami juga berterima kasih sekali secara identitas kami sudah diakui kependudukan di desa ini,” ungkapnya.
Meski demikian, warga pun mengakui jika bantuan sosial seperti BPJS, PKH, dan bantuan untuk Posyandu sudah warga terima. Namun, khusus untuk bantuan sarana infrastruktur warganya belum menerima.
“Sebetulnya tahun-tahun kemarin kita sudah audiensi dengan Pak Bupati dengan yang ada di lingkungan eksekutif, namun sampai dengan ini Januari akan ada Apa hasilnya. Ya tapi sampai saat ini belum terbukti hasilnya, maka saya mohon kepada Ibu dewan dan Bapak dewan yang ada di legislatif untuk membantu mempercepat pelepasan aset Perumahan ke Pemda,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Sumedang Fraksi Golkar, Asep Kurnia atau Akur, didampingi Lady Puspita mengatakan kaitan dengan kejelasan status dari pengembang ke aset pemda, nanti pihaknya akan mengecek apa hambatannya, sampai di mana dikerjakannya, sudah beberapa lama warga menunggu.
“Insya Allah saya pastikan dalam waktu dekat begitu reses selesai hari minggu kita akan paripurnakan untuk mengundang seluruh dinas terkait. DPRD akan menjadikan prioritas terutama dari aspirasi ini, kita akan jadikan prioritas untuk dicek, dipastikan Apa masalahnya. Masa sampai bertahun-tahun enggak tuntas dan ini menyangkut kewajiban dari pengembang untuk memperjelas status itu dengan menyerahkan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.
Seperti diketahui, Perumahan Puteraco Desa Pasirnanjung sudah berdiri sejak tahun 1995, atau sudah 27 tahun. Namun, sampai saat ini pengembang belum menyerahkan Aset Fasos Fasum ke Pemda Sumedang. Perumahan itu dihuni sekitar 800 KK, yang terdiri dari 3 RW diantaranya, RW 02, 03, dan 04. (Abas)