Oleh: Edi Sutiyo S.H
Suatu wilayah akan mengalami kemajuan pesat dengan pertumbuhan ekonomi yang signifikan jika ditunjang berbagai faktor, salah satunya sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang besar serta dimelola dengan transparan, akuntabel, efektif serta efisien.
Ada empat sumber PAD, yakni, pajak daerah, restribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan lainnya.
Kali ini penulis akan menyoroti terkait hasil yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan daerah. Jika mengacu pada banyaknya kekayaan atau aset daerah yang wajib dikelola tentu, dalam pelaksanaannya akan diemban oleh sebuah badan atau instansi pemerintah daerah.
Di Provinsi Jawa Barat, sebagaimana yang tertuang dalam Perda nomor 6 tahun 2016 yang memberikan tugas tersebut kepada Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat.
Dalam strukturnya, BPKAD memiliki 4 bidang yaitu, Perencanan Anggaran Daerah, Bidang Pembendaharaan, Bidang Akuntansi dan Pelaporan serta bidang pengelolaan barang milik daerah.
Lalu sejauh ini bagaimana peran lembaga tersebut dalam pengelolan aset daerah Jawa Barat, tentu rakyat Jawa Barat harus tahu apakah pengelolaan semua aset daerah tersebut telah dikelola dengan baik, dimana hasilnya dapat dipergunakan untuk pembangunan.
Aset daerah masuk dalam ruang lingkup Barang Milik Daerah (BMD). Menurut UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Barang Milik Daerah, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Kemudian timbul pertanyaan bagaimana masyarakat dapat mengetahui dan mengakses data aset yang ada di Jawa Barat? Saat ini data aset dapat di akses melalui: Dashboard Jawa Barat, Portal Jawa Barat, dan BPKAD Jawa Barat.
Melalui tiga saluran ini seluruh masyarakat dapat mengaksesnya, apa saja aset yang merupakan BMD Jawa Barat, dan bagaimana pengelolaanya, apa sudah baik atau belum, apakah transparan dan akuntabel, ini perlu ada penelusuran oleh semua masyarakat demi terciptanya pemerintahan yang bersih (clean government) bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam sekala kecil tentu aset atau kekayaan merujuk pada pemerintahan wilayah terendah yakni desa, desa juga memiliki aset desa, berupa tanah kas desa, bangunan desa, pasar hewan, hutan milik desa, mata air milik desa dan lainnya.
Sudahkah semua pengelolan aset daerah hingga aset desa dikelola dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat? Silahkan rakyat dan unsur independen lainya yang memantau dan melakukan pengawasan.
Penulis adalah: Ketua Umum SIMPE Nasional, sekaligus Ketua DPD Gerakan Advokat dan Aktivis Jawa Barat.