TANAH BUMBU, — Unit Reskrim Polsek Karang Bintang wilayah hukum Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan 3 orang pelaku terkait tindak pidana pencurian, di Jl. Kebun sawit Selaselilau, RT 004, Sela Selilau, Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Senin, 10 Maret 2025.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Sutopo warga Jl. Transmigrasi Km. 37 Dusun III RT/RW 013/011, Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu yang Minggu, 9 Maret 2025 dan Senin, 10 Maret 2025 Skj. 15.30 Wita yang mendapati kebun sawit nya telah dipanen orang tak dikenal.
“Pada hari minggu tanggal 09 maret 2025 skj. 09.00 sampai 17.00 wita dan hari senin tanggal 10 maret 2025 skj 15.30 wita di sebuah Kebun Sawit Desa. Selaselilau RT. 004 Kec. Karang Bintang, Kab. Tanah Bumbu. Pada saat itu saya di telpon oleh warga saya bahwa buah sawit saya di panen oleh orang, dan tidak lama kemudian saya mendatangi ke kebun saya, ketika saya sampai di kebun dan benar buah sawit saya di panen oleh orang dan sudah di naikan/ di muat ke mobil pic up Cary warna hitam dengan Nopol : DA 8437 ZS,” jelas Sutopo disaksikan Mustamiun yang beralamat Jln. Transmigrasi KM. 37, Dusun I, RT.001/RW.–, Desa Bulu Rejo, Kec. Mantewe, Kab. Tanah Bumbu.
Atas kejadian tersebut Sutopo mengalami kerugian sebesar Rp. 2. 719. 240 (dua juta tujuh ratus sembilan belas ribu dua ratus empat puluh rupiah) dan melapor ke Polsek Karang Bintang guna proses lebih lanjuti.
Tak berselang lama, pada Senin 10 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wita anggota Unit Reskrim Polsek Karang Bintang langsung melakukan penangkapan di Jl. Sebuah Kebun Sawit Desa. Sela Selilau RT. 004 Kec. Karang Bintang, Kab. Tanah Bumbu, dan berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang pelaku yaitu AR warga Padang Pengrapat Kecamatan Tanah Gerogot Kabupaten Paser, SA warga Desa Buluh Kuning Kec. Sungai Durian Kab. Kotabaru dan MA warga Desa. Mantewe Kec. Mantewe Kab. Tanah Bumbu yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP. Kemudian pelaku dibawa ke polsek Karang Bintang guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Karang Bintang Iptu Adi Warsito dalam keterangannya menyampaikan dari kejadian tersebut jajaran Polsek Karang Bintang berhasil 3 orang pelaku pencurian dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
“Selain 3 orang pelaku yang diamankan, Polsek Karang Bintang juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya Buah Sawit dengan berat 866 Kg; 1 ( satu) unit mobil Cary warna hitam dengan Nopol: DA 8437 ZS; 1 (satu) bilah Egrek besi dengan panjang 8 meter; 1 (satu) bilah tojok besi dengan panjang 1 meter; 1 Buah Timbangan Dacing; 3 (tiga) buah tiang timbangan terbuat dari kayu panjang 2,5 meter,” kata Kapolsek Karang Bintang.
Dari informasi yang didapat, modus pelaku mengklaim itu tanah miliknya berbekal surat keterangan dari Kepala Desa Sela Selilau, Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu. Dan pelaku memanen tanaman sawit orang lain atau korban secara terang-terangan. (Ag)