TANAH BUMBU, — Perlu adanya sosialisasi pemahaman terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang perbatasan antar desa. Agar masyarakat tidak salah mengartikan tentang Perbup tersebut, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman atau miss komunikasi di masyarakat.
Khusunya, setiap kepala desa harus betul-betul mengetahui dan memahami tentang Perbup batas antar desa tersebut. Jangan sampai terjadi masyarakat saling klaim lahan perkebunan atau tanah masyarakat yang legalitas tanahnya sudah bersertifikat, karena kurang mengartikan tentang Perbup batas antar desa.
Menangapi hal diatas, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam hal ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Samsir, SE, MAP ketika dimintai keterangan hal tersebut diatas, pada Selasa, 18 Maret 2025 diruang kerjanya menjelaskan, Perbup No. 9 tahun 2025, Kecamatan Karang Bintang sudah menjelaskan bahwa, Pasal 5 ayat 2 yang berbunyi, penegasan batas desa di wilayah Kec. Karang Bntang, sebagaimana sebagai mana dimaksud ayat 1 merupakan penentuhan batas wilayah desa secara administrasi.
Sehingga, kata Samsir, tidak mengubah mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat, hak adat serta hak hak lainnya masyarakat.
“Jadi sudah jelas semuanya sudah diatur dalam Perbub tersebut. Kalau sampai ada yang bersengketa baik itu desa atau masyarakat bisa membuka dan mempelajari Perbub yang sudah saya sampaikan diatas,” tegasnya. (Ag)