BANDUNG,-Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol. Sri Satyatama, S.I.K., yang diwakili oleh Kaur Prodok Subdit Paminal Bid. Propam Polda Jabar Kompol Deden, S.H.,menyampaikan dalam acara talkshow salah satu radio di Bandung tentang peraturan internal Polri yang mengikat perilaku anggota Polri yaitu pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, dan peradilan umum atau pidana. Kamis (20/6/2019).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasi peraturan tentang disiplin anggota Polri adalah Peraturan Pemerintah RI No. 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri, Perkap No. 2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri dan PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan peraturan Kepala BKN No. 21 tahun 2010.
Peraturan tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yaitu PP. No. 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri pasal 12, 13, dan 14, dan Perkap No. 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Sedangkan peraturan tentang peradilan umum atau pidana yaitu KUHP dan PP.RI. No. 3 tahun 2003 tentang pelaksanaan tekhnis institusional peradilan umum bagi angota Polri.
Yadi