BANDUNG,– Oknum debt collector (DC) diduga melakukan intimidasi terhadap konsumen saat melakukan penagihan.
Dugaan itu menimpa konsumen berinisial DG, warga Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Peristiwa terjadi pada Rabu 23 April 2025 sekitar pukul 11.09 WIB di rumah DG, Jln. Bandung-Garut KM 21, Kampung Munggang RT 01 RW 07.
Saat itu, dua orang pria mengaku sebagai penagih utang dari PT. CNAF dan mendatangi rumah DG hingga terjadi dugaan intimidasi terhadap penghuni rumah.
Bahkan, aksi kedua DC itu terekam kamera CCTV rumah korban. Dalam rekaman tersebut, terlihat para DC melakukan cara tidak pantas, membuat keributan, dan menimbulkan ketakutan di lingkungan sekitar.
Salah satu penghuni rumah, Ana Rohana mengaku trauma akibat ulah para DC tersebut.
“Saya mengalami trauma akibat tindakan tersebut dan sangat terguncang secara emosional karena teriakan dan sikap kasar yang ditunjukkan kedua pria itu. Saya syok dan ketakutan,” kata Ana.
Anak menambahkan, kedua pria tersebut berteriak-teriak di rumahnya alias tidak menunjukan sikap sopan santun.
“Kami tidak terima diperlakukan seperti ini,” ujar Ana.
DG membenarkan bahwa dirinya tengah mengalami keterlambatan pembayar cicilan mobil Mini Cooper yang didanai melalui PT. CIMB Niaga Auto Finance. Namun ia memastikan tidak berniat kabur dari tanggungjawab permasalahan ini.
“Kami hanya sedang mengalami kesulitan. Kami tidak bermaksud melarikan diri dan unit atau kendaraannya masih ada. Kami hanya minta waktu untuk menyelesaikan, tapi kenapa kami diperlakukan seolah-olah penjahat,” ujar DG.
Sementara aksi penagihan yang dilakukan secara intimidatif ini bertentangan dengan ketentuan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor Jasa Keuangan, penyelenggara jasa keuangan memang diperkenankan menunjuk pihak ketiga atau debt collector.
Namun, proses penagihan harus dilakukan secara manusiawi, tidak melanggar norma sosial, serta tidak merugikan konsumen secara fisik maupun psikis.
Adapun beberapa hal yang secara tegas dilarang dalam proses penagihan menurut regulasi tersebut antara sebagai berikut:
- Pihak perusahaan jasa keuangan dalam naungan otoritas perbankan tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan atau ancaman dalam bentuk apapun kepada nasabah yang dalam keadaan pailit. Perlakuan ini bisa menimbulkan kerugian psikis terhadap konsumen.
- Penagihan harus dilakukan dengan mengedepankan etika dan sopan santun sesuai norma yang berlaku di masyarakat, karena konsumen tetap mendapatkan pelindungan hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT. CIMB Niaga Auto Finance belum memberikan klarifikasi resmi terkait kejadian tersebut. (Abah Abadi)