SOLOKANJERUK – Lubang limbah siluman milik PT Seng Do akhirnya ditutup Satgas Citarum Harum Sektor 21.
PT Seng Do yang berada di Kawasan Industri KH Group, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini ditutup Rabu (17/7/2019).
Dipimpin langsung Kepala Seksi Sektor 21 Letda Inf Saniyo didampingi petugas Polda Jabar dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung.
“Penutupan saluran limbah karena telah mengotori lingkungan,” kata Saniyo.
Pabrik tekstil tersebut tidak memiliki IPAL dan selama ini limbah yang dihasilkan pabrik dikeluarkan langsung ke saluran air yang nantinya masuk ke Sungai Citarik bermuara ke Sungai Citarum.
Penutupan dilakukan dengan pengecoran disinyalir mengelabui petugas, lubang limbah itu berada di samping pabrik sehingga tidak banyak yang tahu.
“Kita menemukan laporan PT Seng Do ini tidak memiliki izin pengeluaran limbah. Kami bersama Polda Jabar dan Dinas LH melaksanakan tindakan penegakan hukum,” katanya.
Ada dua titik lubang limbah siluman yang ditutup di pabrik itu. Setelah penutupan pihaknya akan mengecek kembali karena dikhawatirkan ada lubang lainnya.
“Sementara sampai belum memiliki IPAL pabrik ini tidak akan mengeluarkan limbahnya. Limbah ini nantinya masuk ke Sungai Citarik, muaranya ke Citarum juga,” ujarnya.
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Endang Kurniawan mengatakan penutupan saluran limbah itu karena selama ini tidak sesuai dengan ketentuan.
“Tidak memiliki perizinan. Langkah yang kami ambil bersama satgas yaitu penutupan, ada dua lubang kita tutup, ini tidak ada IPAL,” katanya.
Ia menambahkan, sejak didirikan tidak ada dokumen resmi mengenai IPAL yang dimiliki pihak perusahaan. (El)