SUMEDANG,- Terkait kasus pencurian yang terjadi di Jl. Cinanjung, Dusun Giriasih, RT 04/07, Desa Cinanjung, Kec. Tanjungsari Kab. Sumedang, Selasa 3 April 2018 kemarin, pelaku dan korban ternyata saling mengenal.
Pelaku diketahui berinisial RN (18 tahun) merupakan warga Perum Griya Jatinagor II, Jalan Cendana, Kec Tanjungsari, Kab. Sumedang. Sedangkan korbannnya ialah pelajar bernama Zaidan Muhamad, warga Perum PPI Blok A8 No. 38, Cinanjung, Kec. Tanjungsari, Sumedang.
Kapolsek Tanjungsari, Kompol Kusdi Wibisono mengatakan, RN telah menipu korban. Peristiwa bermula ketika RN sedang berada di alun-alun Tanjungsari. Lalu RN melihat korban sedang membawa sepeda motor. RN lantas memanggil korban untuk diminta mengantar RN ke rumah temannya.
“Pelaku yang dibonceng korban mengarahkan korban agar ke jalan Seke, Tanjungsari. RN kemudian meminta korban untuk pindah, jadi yang mengemudi RN, sedangkan korban jadi dibonceng,” katanya.
Setelah tiba salah satu warung di daerah Cinanjung, korban diberi uang Rp.2 ribu dan disuruh membeli rokok oleh RN.
“Korban pun turun, sementara RN masih berada diatas motor korban. Setelah korban masuk ke warung untuk membeli rokok, saat itu pun RN membawa kabur sepeda motor merk Yamaha Xeon Nopol Z 2197 CA, warna putih, tahun 2014 milik korban,” jelasnya.
Saat berusaha melarikan diri, tiba-tiba motor yang dibawa kabur RN mesinnya mati. RN pun meninggalkan motor tersebut dan berusaha lari karena korban meneriakinya maling. Warga yang mendengar teriakan korban berhamburan dan berhasil menangkap RN berikut mengamankan barang bukti sepeda motor.
“Setelah tertangkap, RN lalu dibawa ke kantor polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,” pungkasnya. (boni/abas)