KAB. BANDUNG,– Fingerprint adalah mesin untuk memberikan data otomatis yang cepat, seperti absensi karyawan, akses pintu atau ruangan dengan menggunakan sidik jari. Pengertian fingerprint adalah aplikasi yang di desain untuk memenuhi kebutuhan data yang cepat dengan menggunakan verifikasi sidik jari ataupun RFID.
Mesin absensi sidik jari adalah jenis mesin absensi biometrik yang menggunakan metode kehadiran / absensi karyawan dengan mendeteksi sidik jari. Identifikasi sidik jari adalah proses membandingkan dua contoh sidik jari manusia untuk menentukan apakah berasal dari individu yang sama.
Namun kecanggihan fingerprint di Kabupaten Bandung masih bisa ‘dikecoh’ oleh oknum PNS. Di mana, oknum PNS ini diduga datang meletakan jarinya pukul 08.00 WIB lalu pergi entah kemana. Kemudian dia datang menghampiri fingerpint kembali jelang jam kerja ditutup, yakni pukul 16.00 Wib.
Artinya, aebagus apapun aturan jika tidak disertai sanksi tegas, jangan harap pegawai negeri sipil (PNS) disiplin. Ya Seperti di lingkup Dinas Pendidikan Kab. Bandung, oknum PNS staf dinas kecamatan yang mempermainkan fingerprint itu sukses korupsi waktu.
Sumber yang meminta tidak disebutkan namanya, Rabu (24/7/2019) membeberkan, oknum PNS bendahara ini tiap hari kerja datang pukul 08.00 guna tekan fingerprint sebagai absensi harian, setelah itu lalu pergi konon mau ke bank lalu datang lagi sore pukul 16.00 Wib.
“Enak bener ya, isi absennya giliran usai bekerja. Ironisnya, kelakuan buruk tersebut tiap hari dilakukan tanpa ada yang berani menegur,” ujar sumber.
Mengutip pernyataan sumber berinisial DJ yang mengatakan, bahwa inspektorat Kab.Bandung itu orangnya baik. Yang mana kalau ada oknum PNS bermasalah bukanya ditindak sesuai perbup, namun dibiarkan, karena inspekt ‘ahli surga’,” ujarnya setengah menyindir.
Sementara itu sumber berbeda mengatakan, patut disayangkan oknum PNS bendahara diduga korupsi waktu dengan mengecoh absensi elektronik, yakni fingerprint.
“Untuk apa kalau hanya buat mainan saja. Ironisnya kasus dugaan korupsi waktu ini terkesan dibiarkan,” ujarnya. (A56)