SUMEDANG,– Unit Reskrim Polsek Pamulihan, Polres Sumedang menerima laporan terjadinya peristiwa pemerasan, pengancaman dan atau pengeroyokan.
Setelah korban bernama Rohman membuat laporan polisi, anggota Polsek Pamulihan kemudian mengecek tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi tentang identitas pelaku.
“Kemudian pada Kamis 19 September 2019 jam 08.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku di kediaman salah satu pelaku,” jelas Kapolsek Pamulihan, Iptu Agus Permana, Kamis (19/9/2019).
Adapun dua pelaku yang diamankan ialah NK dan YH warga Dusun Renggong, RT 02, RW 03, Desa Cijeruk, Kecamatan Pamulihan, Kab, Sumedang.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti 1 unit motor Yamaha Mio J Nopol Z-5957-BO dan 1 bilah sangkur. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 368 ayat 1 yo 170 ayat 1 tentang pemerasan, pengancaman dan atau pengeroyokan,” pungkasnya. (Abas)