SUMEDANG,– Polsek
Jatinangor, Polres Sumedang kembali menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang
Ditingkatkan (KRYD). Pada Sabtu 28 September 2019, operasi dimulai pukul 13.
00 WIB.
Adapun hasil pemeriksaan di toko jamu milik Nn (39) di Dusun Margamulya,Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor didapati miras berbagai merk. Antara lain 30 botol Arak kecil, 2 botol Arak besar, 5 botol Anggur Merah , 14 botol Intisari, 1 Botol Guinnes, 3 botol Singaraja dan 5 botol Wisky.
“Pelaksanaan KRYD ini sasarannya memang penjual miras. Operasi dilakukan dalam rangka upaya cipta kondisi, untuk menciptakan situasi yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ucap Kapolsek Jatinangor Kompol Denny Ginanjar S. SH.MH. (abas)