SUMEDANG,– Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika, pada Selasa 08 Oktober 2019, sekira pukul 22.30 Wib aparat Polres Sumedang mengamankan Irvan Suprayogi alias Ivan setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tertutup lainnya.
Hasil dari penggeledehan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip bening yang ditemukan di lantai kamar mes karyawan pencucian mobil cosmix di Jl. Kp. Toga, Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.
“Setelah dilakukan intrograsi awal, bahwa barang tersebut didapat dengan cara membeli dari Opik (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu set alat hisap sabu bekas botol air mineral. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika,” pungkasnya. (Abas)