JAKARTA,– Jelas, sudah diamanatkan dalam Pasal 333 KUHPidana tentang merampas kemerdekaan orang lain; siapapun pelanggarnya dapat dikenakan ancaman pidana, yaitu penjara paling lama delapan tahun. Dan Jika menyebabkan orang luka berat, paling lama sembilan tahun. Jika menyebabkan matinya orang, paling lama dua belas tahun.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat (Jakbar), AKBP Edy Suranta Sitepu, S.I.K., MH., saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Senin, 28 Oktober 2019.
Berkat kesigapan aparat Polres Jakbar yang mendapat laporan adanya sindikat preman berkedok perusahaan jasa penagih utang (debt colector) yang meresahkan warga, tim gabungan Polres Jakbar dipimpin AKP Hasoloan segera bergerak dan membongkar sindikat preman.
Pengungkapan kasus tersebut juga berkaitan dengan adanya dugaan penyekapan terhadap seorang korban berinisial EK yang diketahui sebagai Direktur Utama PT. MIH. EK disekap oleh AB, Direktur Utama PT. HSJS dan delapan rekannya.
“Awalnya EK melakukan kontrak proyek renovasi hotel GA Tamansari, Jakbar senilai Rp31,5 milyar dengan US selaku kontraktor. Sebagai keseriusan, US menyerahkan Rp1 00 juta, Seiring waktu berjalan, karena dianggap tidak serius, US meminta PT HJSJ melakukan penagihan uang Rp100 juta kepada EK. Kemudian AB pun menghimpun kedelapan temannya untuk menagih pada EK di hotel GA sebagai TKP. Perundingan terjadi, EK diminta membayar Rp250 juta dari Rp100 juta. Kenaikan Rp 150 juta ini sebagai uang tunggu AB. Salahnya, ini ada ancaman dan kekerasan sebagaimana tertuang dalam laporan ke kami no.LP/970/X/2019/PMJ/Restro Jakbar tgl.21/10/2019,” papar Edy, yang pernah menjabat Kasatreskrim Polres Kota Solo.
“Nanti kita pelajari lagi. Yang jelas janganlah main hukum sendiri,” jawab Edy saat ditanyakan apakah pelaku melanggar Pasal 333 KUHPidana.
Bangga melihat kinerja jajaran Polres Jakarta Barat selama ini, seorang perempuan yang ikut menyaksikan jumpa pers tersebut tiba-tiba berbisik kepada wartawan PatroliCyber. “Libas preman preman berdasi itu. Gaspol, jangan kasih kendor wahai polisi-polisi ganteng,” kata dia. (PapaRief/RL)