MUSIRAWAS,- Anggaran kegiatan peningkatan toleransi dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) tahun 2019 melalui Badan Kesbangpol Musirawas, Sumatera Selatan, diselenggarakan di lima kecamatan perlu diselidiki.
Kegiatan hari pertama dilaksanakan di kantor Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo. Selanjutnya di Desa Marga Bakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kantor Camat Sumber Harta, Kantor Camat Jayaloka, terakhir di kantor Camat Jayaloka.
“Acara yang dilaksanakan setiap kecamatan menggunakan fasilitas pemerintah,” ujar sumber yang meminta tidak ditulsi namanya, Minggu (27/10/2019)
Dia mengatakan, narasumber yang menyampaikan materi berjumlah lima orang, meliputi Badan Kesbangpol Propinsi Sumsel, BIN, FKUB, dan Badan Kesbangpol Musirawas. Kemudian fasilistas yang diterima peserta meliputi uang transport Rp100 ribu, makmin, snack dan ATK.
“Adapun jumlah anggarannya sebesar Rp. 143 juta, dengan peserta yang ikut acara tersebut berjumlah 250 orang, meliputi lima kecamatan, setiap kecamatan pesertanya 50 orang,” jelasnya.
Hitungan asumsi, menurut sumber penyelenggaraan kegiatan satu kecamatan antara lain transport peserta Rp 100 kali 50 peserta = Rp.5 juta. Makan minum berupa nasi ayam kotak untuk peserta plus panitia sebanyak 80 kotak kali Rp 18 ribu = Rp.1.440.000. Snack untuk peserta plus panitia 80 kotak kali Rp 5 ribu = Rp.400 ribu. ATK berupa pena notebook dan map plastik untuk perserta Rp 7 ribu kali 50 peserta = Rp.350 ribu.
Kemudian honor narasumber satu orang Rp 1 juta kali 5 narasumber = 5 juta. Jadi total anggaran dalam satu Kecamatan sekitar Rp12 juta.
“Dana Kegiatan untuk 1 kecamatan Rp.12 juta dikali 5 kecamatan = Rp. 60 juta ditambah pajak 10% Rp 14 juta sama biaya admin program sekitar Rp 4 juta, jadi total jumlah anggaran program itu cuma menelan dana sekitar Rp 78 juta. Sementara, dalam kegiatan ini dianggarkan Rp 143 juta. Maka ada berpotensi kelebihan dana sebesar Rp. 65 juta,” ucapnya.
Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Efran membenarkan bahwa sosialisasi kerukunan umat beragama telah selesai dilaksanakan di lima kecamatan.
“Peserta yang ikut kegiatan tersebut dari lintas agama dengan jumlah peserta setiap kecamatan berjumlah 50 orang. Fasilitas yang diterima peserta meliputi uang transport Rp 100 ribu, makan minum berupa nasi kotak, snack dan ATK yakni map, pena dan block Note,” ujarnya saat dikonformasi Senin, (28/10/2019).
Narasumber yang menyampaikan materi pada peserta, juga dibenarkan Efran, yakni dari FKUB Musirawas, Kesbangpol Propinsi Sumsel, Kemenag dan Kepala Badan Kesbangpol Musirawas.
Efran selaku PPTK tak bisa memberikan penjelasan secara detail berapa jumlah anggaran dan honor narasumber kegiatan tersebut.
“Soal anggaran dan honor narasumber langsung saja konfirmasi dengan kepala Kaban,” kata dia.
Ketika pertanyaan soal anggaran disampaikan kembali, Efran mengatakan, mengenai jumlah anggaran dan honor narasumber dia tak bisa memberikan komentar.
“Soal standar honor narasumber berapa besaranya sudah diatur dalam Perbup. Namun saya tidak bisa memberitahu nilainya, karena sudah termasuk rahasia negara yang diatur undang-undang,” ujarnya.
Kemudian, saat ditanya wartawan undang-undang nomor berapa yang mengatur soal anggaran dan honor narasumber, PPTK mengatakan, ada nomor undang-undang yang mengatur hal tersebut.
“Ada yang mengatur hal tersebut,” ungkap Efran sembari membuka HP untuk mencari rujukan undang-undang yang dimaksud untuk disampaikan pada wartawan, tapi tak ditemukan, sehingga PPTK tak mampu menjelaskan. (Toni)