JAKARTA,– Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd menyebutkan, di tingkat pemerintah daerah (pemda), berdasarkan UU 23 tahun 2004 telah diklarifikasi sebanyak 17.000 peraturan daerah yang bertentangan dengan Perundang-undangan lebih tinggi, kepentingan umum, dan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
“Sedangkan berdasarkan UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah dibatalkan 2.000 perda yang mengatur pungutan selain yang diatur dalam UU 28 tahun 2009 dan perda-perda yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi,” kata Yushato, saat ditemui Patrolicyber di hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2019).
Ia menambahkan, berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang pemda, Kemendagri telah membatalkan 3.000 perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menghambat perijinan dan investasi serta menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
“Ini salah satu langkah upaya kami dalam menciptakan iklim anti korupsi. Selain itu, kami secara masif kami melakukan pembinaan terhadap rancangan-rancangan perda dan perkada (peraturan kepala daerah), termasuk penyisiran terhadap perda yang sudah dilaksanakan. Kami sedang maping perda dan perkada yang terkait dengan investasi. Ini langkah strategis Kemendagri, Jend.Pol. Purn. Tito Karnavian dalam 100 hari kerjanya. Tentunya banyak program lain, dan kami selaku staf dan bawahannya harus cermat menindaklanjutinya,” ujar Yusharto.
Ditanya dari 3000 data yang dibatalkan tersebut, apa benar didominasi masalah infrastruktur? Yusharto menampik. “Oh bukan begitu, intinya menyebarlah ya. Pokoknya semua sektor yang menghambat investasi. Data lengkapnya ada di Biro Hukum Kemendagri itu ya,” ujar Yusharto yang baru menempati jabatannya ini per tanggal 19 Februari lalu sebagai Pejabat Tinggi Madya (Eselon 1) oleh Mendagri sebelumnya, Tjahjo Kumolo.
Saat ditanyakan tentang adanya usulan moratorium terhadap 314 DOB (Daerah Otonomi Baru) , Yusharto mengatakan bahwa ini bukan tentang DOB saja, tapi bagaimana dengan lembaga lain yang keterkaitan dengan DOB itu apakah sudah siap dibangun.
“Ini kan harus matang dan lengkap. Tidak semata-mata tentang biaya, tapi persiapan secara komprehensif,” tuturnya.
Jika setiap DOB perlu biaya Rp 40 milyar, kemudian dikalikan 314 DOB berarti negara butuh sekitar Rp 12,560 trilyun. (PpRief/Rahma)