CIREBON,– AK alias Sikis (38 tahun) warga Desa Petanjungan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tak berkutik saat diringkus anggota Reskrim Umum (Resum) Polres Cirebon Kota, Polda Jabar pada Senin 23 Desember 2019 sekira pukul 20.00 Wib.
AK merupakan tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan atau curat itu ditangkap anggota Resum dibawah pimpinan Kanit I Reskrim IPDA Wahyu Hidayat, S.H.
Korban dalam kasus curat yang dilakukan tersangka ialah Fransiskus Kevin Honarto warga Jl. Pilangsari Endah blok C. 21 RT 04/07, Dessa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kab. Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya menyampaikan, kejadian bermula pada Minggu 15 Desember 2019 sekitar pukul 24.30 Wib di rumah korban.
“Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggalkan ke Jakarta sejak Senin 2 Desember 2019 hingga 12 Desember 2019. Ketika korban tiba di rumah sekitar jam 24.00 wib, ternyata lemari brangkas sudh terbuka dalam keadaan rusak karena dicongkel tersangka. Di dalam brangkas, diketahui uang sejumlah kurang lebih Rp 14 juta sudah hilang, kemudian jam tangan merek rolex warna yang terletak di atas meja juga sudah tidak ada. Akhirnya korban membuat laporan kepada pihak kepolisian,” terangnya.
Setelah menerima laporan polisi, Kanit I Resum Reskrim Cirebon Kota IPDA Wahyu Hidayat melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang sudah dicurigai. Selanjutnya diketahui keberadaannya di SPBU Kedawung Kab. Cirebon.
“Lalu pada Senin, 23 Desember 2019 sekira Jam 20.00 Wib, polisi menyusun langkah-langka dan cara bertindak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku AK. Setelah berhasil ditangkap, tersangka dibawa ke kantor Sat. Reskrim Polres Cirebon Kota untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Dari tangan tersangka, diamankan jam tangan merek Rolex, satu buah HP hasil kejahatan, serta tas selempang warna coklat yang digunakan untuk menyimpan obeng dan tempat menyimpan uang hasil kejahatan.
“Akibat perbuatannya, tersangka meilanggar Pasal 365 ayat 2 ke 1, dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Roland. (One-to)