Foto: Kapolres Sumedang saat menunjukan sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus tindak pidana, selama operasi Lilin Lodaya
SUMEDANG,- Selama Operasi Lilin Lodaya 2019, Polres Sumedang, Polda Jabar melalui Polsek Cimanggung, Polsek Jatinangor dan Polsek Pamulihan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam tanpa izin, termasuk soft gun, dan tindak pidana pengeroyokan, berikut pencurian dengan pemberatan (curat). Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan 13 tersangka.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana didampingi Kapolsek Cimanggung Kompol Herdis Suhardiman, Kapolsek Jatinangor Denny Solichin dan Kapolsek Pamulihan Iptu Agus Permana saat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang berhasil diungkap jajarannya selama Operasi Lilin Lodaya 2019, di Mapolsek Cimanggunng Kabupaten Sumedang, Kamis (26/12/2019).
Jumpa pers juga dihadiri tokoh masyarakat dan tokoh ulama Kecamatan Cimanggung, serta hadiri sejumlah organisasi masyarakat Cimanggung.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Sumedang menjelaskan, modus delapan pelaku pembawa senjata tajam yaitu, para pelaku dengan sengaja membawa sajam jenis golok, rencong, kapak, keling, dan lain-lain yang digunakan untuk berbuat kejahatan.
“Untuk kasus pengeroyokan, para pelaku melakukan tindak pidana pengeroyokan dengan cara memukul dan menjebak korban serta melakukan pengrusakan terhadap kendaraan korban,” papar Kapolres Dwi.
Sementara Kasus pencurian dengan pemberatan, tambah dia, modusnya para pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara naik ke lantai melalui dinding samping rumah menggunakan tangga bambu kemudian merusak pintu jendela. Namun aksi pelaku diketahui pemilik rumah dan berhasil ditangkap.
“Dari kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 5 unit handphone berbagai merk, 14 buah sajam, 3 buah tabung gas, 2 unit kendaraan roda dua berbagai merk, 1 buah keling, 1 spion mobil, dan sepucuk soft gun,” jelasnya.
Dalam perkara ini, para pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat satu UUD Darurat nomor 12 Tahun 1951, pasal 170, ayat satu KUHP Pidana dan pasal 363 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara.
“Atas pengungkapan ini, kami mohon dukungan dari semua elemen masyarakat untuk membantu tugas kepolisian di wilayah masing-masing agar tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga memohon agar masyarakat mendukung segala program demi jalannya pembangunan, dengan cara memnimalisir tingkat kejahatan konfensional,” pungkasnya. (Abas/Yadi)