CIREBON,- Tanah bengkok di salah satu desa yang ada di Kabupaten Cirebon disulap menjadi empang diduga tanpa dilengkapi izin.
Desa tersebut berada di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, yang mana sawah bengkok seluas kurang lebih 1 hektar itu biasa menghasilkan padi. Namun kini disulap menjadi empang, yang nantinya akan disewakan kembali ke masyarakat setempat atau pribadi.
Tim investigasi berhasil menyambangi kepala desa tersebut berinisial Ma. Dia membenarkan bahwa sawah tersebut adalah hak pakai dari salah satu perangkat, yaitu kadus (kepala dusun).
“Kita di sini sudah kordinasi dengan yang bersangkutan (kadus) dan dia menyetujuinya,” katanya.
Ketika tim mendatangii kantor Kecamatan Talun guna meminta keterangan terkait alih fungsi itu, Camat Talun, Nanang mengaku tidak mengetahui adanya lahan yang dialihfungsikan menjadi empang.
“Saya sendiri belum memberikan izin atau mengeluarkan rekomendasi. Jadi ya tidak tahu,” ujarnya.
Lantas, jika camat sendiri belum memberikan rekomendasi atau izin, kenapa pemerintahan desa berani mengalihfungsikan sawah tersebut menjadi empang dan akan disewakan ke masyarakat atau pribadi.
Tim