CIANJUR,-Uapaya Kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanqn kepada masyarakat guna mewujudkan kamtibas kondusif dengan menekan angka kejahatan, seperti halnya yang di lakukan jajaran Polres Cianjur Polda Jabar yang berhasil mengungkap kasus Curat, curas, dan curanmor yang beraksi di wilkum Polres Cianjur. Selasa (21/01/2020).
Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Juang Andi Priyanto, S.I.K., S.H., M.Hum.didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat intel, Kasat Binmas, Kasat Sabhara, Kasi Propam, Paur Humas, Bupati yang diwakili Sekda Bpk. Aban Subandi, Ketua Ponpes Tanwiriyyah dan Ketua FKUB cianjur, dalam Konferensi persnya mengatakan, dalam kasus ini ada 26 tersangkayang diamankan berinisial ED, AK, EN, RB, D, AK, UM, RM, IK, HA, MR, AS, K, DRP, Y, DT, G, RH, J, E, A, D, O, I, A, K
Dikatakqn Kapolres Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor berbagai tipe dan merk, 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis mobil pick-up merk SUZUKI ST 150, tahun 2015, warna hitam, No.Pol F 8592 YA, 12 (dua belas) buah anak kunci letter T, 11 (sebelas) buah kunci letter T, Beberapa buah kunci kendaraan sepeda motor, Beberapa lembar STNK kendaraan, 1 (satu) unit Amplifier, 1 (satu) buah Microphone, 1 (satu) unit DVD merk Aston, 2 (dua) buah samurai, 1(satu) buah golok, 1 (satu) batang besi pagar
“Modus operandi yang dilakukan yaitu para pelaku melakukan perbuatannya dengan cara, merusak kunci kendaraan yang sedang terparkir, masuk kedalam pekarangan rumah atau bangunan yang tertutup kemudian merusak pintu rumah atau bangunan tertutup dan mengambil barang yang ada di rumah, Menerima barang hasil kejahatan pencurian atau menadah” bebernya
Dalam perkara in, lanjut dia,Pasal yang dilanggar Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP
“Setelah mengetahui kendaraan curiannya berada di Mapolres, korban pencurian kendaraan bermotor mendatangi Makpolres untuk mengambil kendaraan bermotor miliknya” pungkasnya.
Yadi