CIANJUR,-Selasa (11/2/2020) bertempat di Mako Polres Cianjur Polda Jabar, telah dilaksanakan kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus dugaan perkara perdagangan orang.
Kegiatan konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana S.I.K., M.I.K. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabag Ren Polres Cianjur, Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kasat Intalkam Polres Cianjur, Paur Humas Polres Cianjur dan Kapolsek Pacet Polres Cianjur Polda Jabar.
Waktu dan tempat kejadian yaitu pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2020 sekira jam 23.30 Wib di Kawasan Villa Kota Bunga Blok AA Desa Batulawang Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur.
Diduga bertindak selaku mucikari an. HP Alias BN Bin YA, Cianjur 28 Agustus 1988, Wiraswasta, Kp. Pasanggrahan Rt.01/02 Desa Cimanggu Kec. Cibeber Kab. Cianjur serta DD Bin OM, Cianjur 08 Februari 1995, Wiraswasta, Kp. Pasanggrahan Rt.01/02 Desa Cimanggu Kec. Cibeber Kab. Cianjur Adapun wanita yang di duga sebagai tuna susila adalah Inisial TP, IF, dan PU ketiganya merupqakan warga Cianjur .
Sedangkan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut yaitu MA Bin DA, Cianjur 28 November 1996, alamat Kp. Pasanggrahan Rt.01/02 Desa Cimanggu Kec. Cibeber Kab. Cianjur (diamankan pada saat berada didalam mobil) Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza warna putih tahun 2018 No.Pol: F-1835-YG STNK atas nama RICCA MULYANI Kp. Sukarame Rt.02/01 Desa Sukamaju Kec. Cibeber Kab. Cianjur. 6 (enam) Unit HP berbagai Merk, dan Uang Tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan modus operandi dari perkara tersebut yaitu pelaku menjajakan para wanita dengan cara berkeliling komplek mencari pelanggan dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat).
Dimana Kronologis kejadian pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2020 sekira jam 23.30 Wi. Pada saat sedang melakukan Patroli/Cipta Kondisi piket gabungan fungsi melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza warna putih tahun 2018 No.Pol : F-1835-YG dan setelah itu dilakukan pemeriksaan.
Ternyata mobil tersebut berisikan 4 (empat) orang wanita dan 3 (tiga) orang laki-laki yang patut diduga sebagai mucikari dan wanita tuna susila, kemudian oleh piket gabungan fungsi orang berikut kendaraan diamankan ke Kantor Polsek Pacet Polres Cianjur Polda Jabar. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 Undang Undang Republik Indonesia No.21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.
Yadi