CIREBON,– Dalam rangka operasi Jaran Lodaya 2020, tim Sus Polres Cirebon Kota (Ciko) yang merupakan tim Resmob Polres Ciko dan Unit Intelkam Polres Ciko dibawah pimpinan Kanit V Intelkam Polres Ciko IPDA Shindi Algifhari, S.H., M.H dan Kanit I Resum IPDA Wahyu Hidayat, S.H., telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) roda dua.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan: LP/50/B/II/2020/JBR/Res Crb Kota / Sek Utbar, tanggal 19 Pebruari 2020, LP/53/B/II/2020/JBR/Res Crb Kota / Sek Utbar, tanggal 20 Pebruari 2020, LP/68/B/I/2020/JBR/CRB KOTA, tanggal 27 Januari 2020 dan LP/69/BI/I/2020/JBR/CRB KOTA, tanggal 27 Januari 2020.
Korban sekaligus pelapor berinisial AAR (22 tahun), warga Desa Segeran Lor, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, dan AU Bin D (22 tahun), warga Desa Surakarta, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
“Adapun Saksi-saksi berinisial SI (20 tahun) warga Jl. Buyut Cabuk RT 06 Rw 04 Desa Warukawung Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon dan JS (20 tahun), warga Desa Panitia RT 01 RW 03, Kecamatan Perawatan, Kabupaten Kuningan,” ungkap IPDA Shindi Algifhari, Senin (24/02/2020).
Sementara Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya, SH., menyampaikan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial K (40), warga Blok Raksabumi RT 01 RW 01, Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dan S (16), warga Blok Lurah RT 14 RW 04, Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kab. Indramayu.
“Kejadiannya yakni pada Rabu 19 Februari 2020 pukul 03.10 wib di tempat Mamah Kost Jl. Majasem Kel. Karyamulya Kec. Kesambi Kota Cirebon dan Kamis 20 Februari 2020 diketahui jam 06.00 Wib di Tempat Kost Varenza Homestay Bisma Siliwangi Gg. Al Jumhur No. 73 Kp. Karangjalak Kel. Sunyaragi Kec. Kesambi Kota Cirebon,” tuturnya.
Pihaknya menuturkan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa dirinya telah sering melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Cirebon Kota, diantaranya dekat SMK 1 Perjuangan (Honda Scoopy Warna Putih), Tempat Kost Jl. Tuparev Kota Cirebon (Honda Beat Warna Putih Biru), belakang Indomart Jl. Tuparev Kota Cirebon (Honda Scoopy Warna Merah), Pegangan Lor dekat makam (Honda Beat Putih Biru), Alfamart Jl. Perjuangan Kota Cirebon (Honda Vario warna Silver dan Honda Beat F1).
“Selain itu pelaku juga melakukan aksinya di belakang Makam China Jl. Sunyaragi Kota Cirebon (Honda Vario warna Silver), Tempat Kost Jl. Pecilon Kota Cirebon (Honda Beat Warna Hitam), Tempat Kost Jl. Pratu Martono Gg. 5 Ds. Sutawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon (Honda New Beat Warna Hitam),” tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih No. Pol. : E-4841-PBM tahun 2019, Noka : MH1JFZ136KK569999, Nosin : JFZ1E3569898; 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam No. Pol. : E-6883-UP, Tahun 2019, Noka : MH1JFZ130KK118633, Nosin : JFZ1E3116644; 4 mata kunci astag berikut kunci leter T; dan 1 kunci L (untuk buka kunci gembok)
“Para pelaku diancam Pasal 363 KUHPidana,” pungkas AKP Deny Sunjaya. [One-to]