JAKARTA,– “Sejak awal, klien kami Erlina Sukiman dan ibunya Nurhayati tidak berharap kasus ini menjadi urusan hukum. Pihak lawan, Yenny Susanti malah sebaliknya. Kami harus buang waktu untuk urusan seperti ini sejak 13 April 2018. Namun untuk pembuktian bahwa klien kami benar sekaligus pembelajaran untuk siapapun agar tidak main hakim sendiri, terpaksa kami ikuti hingga tuntas. Dan buktinya klien kami bebas murni dan Yenny divonis hukuman percobaan 4 bulan,” ungkap Leo Fahmi, SH selaku Kuasa hukum Erlina kepada Patrolicyber.com Kamis (27/2/2020)
Dari pembicaraan dengan Leo ini, tercatat beberapa poin, bahwa peristiwa ini berawal di halaman rumah Erlina Sukiman Jumat 13 April 2018 lalu. Yenny, tetangga Erlina, tiba-tiba dengan emosionalnya masuk rumah Erlina yang berada di sebelah rumahnya. Tidak cukup itu saja, dia meminta anak Erlina, Carolyn menghentikan suara pianonya karena dianggapnya bising. Sedangkan Carolyn saat itu sedang mengajar les piano muridnya sebagaimana biasa. Bahkan sebagai antisipasi bising ruangan itu telah jauh hari menggunakan kedap-suara.
Erlina dan ibunya, Nurhayati berusaha membuat Yenny tenang. Namun tanpa diduga Yenny menampar wajah Erlina. Atas kearoganan inilah Yenny pun dilaporkan ke polisi.
Poin lainnya, tanpa diduga Yenny pun melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya dengan alasan pengeroyokan oleh Erlina dan ibunya, hingga kasusnya maju ke persidangan di PN Jakarta Barat.
“Kemudian kasus ini mengalami titik terang, dimana Kasasi yang diajukan jaksa dengan termohon Erlina Sukiman ditolak. Sehingga Erlina dibuatkan bebas murni sebagaimana kemudian tercantum di papan pengumuman layar digital Mahkamah Agung. Perkara yang teregister dengan No: 88 K/PID/2020,” jelasnya.
“Perkaranya diputus pada 13 Februari 2020 lalu. Putusan penolakan Kasasi yang diajukan Jaksa dalam kasus ini disampaikan kami selaku kuasa hukum sekaligus memperkuat argumentasi secara hukum siapa yang benar dan siapa yang salah terhadap konflik bertetangga antara Yenny Susanty dengan klien kami, Erlina Sukiman dan ibunya Nurhayati,” tambahnya.
“Kepada teman-teman Pers, klien kami Erlina dan ibunya Nurhayati yang dipolisikan oleh Yenny dengan tuduhan melakukan pengeroyokan. Sedangkan Erlina mengadukan Yenny dengan tuduhan melakukan penganiayaan. Kedua belah pihak kemudian berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun Ketua Majelis Hakim, Erwin Djong membebaskan klien kami dengan putusan bebas, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Keputusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Erwin Djong selaku Pemimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/10/2019) lalu,” tambah Leo.
Adapun Yenny Susanti, katanya, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dengan hukuman percobaan 4 bulan.
“Kalau pun kami prihatin, apapun kami puas atas putusan ini. Fair, obyektif dan berlandaskan kebenaran. Sekali lagi, kami harapkan semoga ini menjadi pembelajaran positif untuk siapapun agar menjaga sikap emosional,” pungkas Leo. (PpRief/RL)