PANGANDARAN, — Maraknya isu penggunaan ijazah palsu/orang lain dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat pemerintah membuat beberapa kebijakan antisipasi, deteksi dan sanksi terhadap penggunaan ijazah palsu. Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan keputusan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tindakan Administratis dan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu.
PN mengatakan ada dugaan yang mengarah kepada NH pensiunan tenaga pendidik di Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran yang diduga menggunakan ijazah orang lain atas nama NI jadi sorotan masyarakat.
Pasalnya hal tersebut terungkap dari pernyataan lingkungan setempat dan menjadi rahasia umum, hal ini tentunya mengundang banyak tanda tanya, sempat isu tersebut di klarifikasi kepada yang bersangkutan oleh PN kepada pelaku NH.
Dan hal tersebut dibenarkan oleh pelaku NH bahwa, “Kala itu adalah hal wajar jikalau menggunakan ijazah orang lain dan kasus tersebut bukan hanya saya pelakunya,” ujar NH.
Secara ringkas bentuk tindakan melanggar hukun tersebut si pelaku mengakui secara gamblang:
PENGGUNAAN IJAZAH ORANG LAIN UNTUK MELAMAR MENJADI CALON PNS
Setiap Warga Negara Indonesia yang melamar menjadi calon PNS/PNS harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Calon PNS/PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu pada saat melamar menjadi Calon PNS/PNS, dikenakan tindakan administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Calon PNS/PNS.
PENGGUNAAN IJAZAH PALSU UNTUK KENAIKAN PANGKAT
Setiap PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat, harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan.
PNS diketahui menggunakan ijazah palsu untuk proses kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada angka 1, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
PENGGUNAAN IJAZAH PALSU UNTUK KEPENTINGAN KARIER DAN JABATAN
Setiap PNS harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam pembinaan karier dan jabatannya.
PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu dalam proses pengangkatan dalam jabatan, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
PENGGUNAAN IJAZAH PASLU BUKAN UNTUK KEPENTINGAN KARIER DAN JABATAN
PNS yang menggunakan ijazah palsu bukan untuk kepentingan karier dan jabatannya, dijatuhi hukan disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 1, berupa hukan disiplin tingkat sedang atau berat.
Dalam melaksanakan pengawasan, Badan Kepegawaian Negara berperan aktif dan berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kepolisian RI, instansi pemerintah daerah, dan atau instansi pemerintah lainnya.
Ketentuan mengenai tindakan pidana beran dan administratif dan hukuman disiplin yang dijatuhkan tehadap Calon PNS/PNS yang menggunakan ijazah palsu tidak mengesampingkan berlakunya ketentuan pidana. *red