CIREBON,– Kepolisian Resort Cirebon Kota (Ciko), Polda Jawa Barat menggelar press release hasil pengungkapan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, salah satunya adalah kembali mengungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Canabinoid Sintetis. Press realese dilaksanakan di halaman Mapolres Cirebon Kota Jalan Veteran No. 05 Kota Cirebon, Selasa 10 Maret 2020.
Pengungkapan ini merupakan prestasi bagi Sat Reserse Narkoba dibawah kepemimpinan Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda dan Kasat Narkoba Iptu Arif Zaenal Abidin, SH. MH.
Press realeses dipimpin Waka Polres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin, S.I.K, M.I.K didampingi Kasat Narkoba, Iptu Arif Zaenal A, SH, MH, Kasi Propam dan para penyidik yang menangani perkara tersebut Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH.
Hadir juga dalam kegiatan pres release, Kabag Ops Polres Cirebon Kota Kompol Purnama SH.MH, Kasat Narkoba Iptu Arif ZaenaL Abidin, SH.MH, Kasie Propam Iptu Sukirno, SH, instansi BNN, Lapas, Rutan, dan Rubasan.
“Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Canabinoid Sintetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 20 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000, Laporan Polisi Nomor : LP / 161 / A / II/ 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 28 Februari 2020,” jelas Kompol Marwan.
Dia menyebutkan, dalam kasus ini diamankan tersangka WS (31 tahun) warga Jl Satria Gg. Bhakti, Kel. Kesambi, Kec. Kesambi Kota Cirebon dengan Barang bukti satu paket narkotika jenis Canabinoid Sintetis berat total 11,91 gram.

“Kedua, tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Canabinoid Sintetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000, (sepuluh Juta rupiah). Laporan Polisi Nomor : LP / 168 / A / III / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 2 Maret 2020,” tambahnya.
Dalam perkara kedua, ditangkap tersangka FA, (25 tahun) warga Jalan Raya Sunan Gunung Jati Desa Jatimerta, Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon dengan Barang bukti 154 pak ukuran sedang narkotika jenis Canabinoid dengan jumlah 770 gram, 2 pak ukuran besar narkotika jenis Canabinoid dengan jumlah 50 gram, tembakau dalam kemasan safron sebanyak 4 kemasan, tembakau dalam kemasan pak warna coklat sebanyak 113 gram, cerutu sebanyak empat batang, 30 pak ukuran kecil narkotika jenis Canabinoid Sintetis dengan jumlah 30 gram. Total barang bukti senilai Rp.74.300.000.
“Press release yang dilaksanakan oleh Polres Cirebon Kota adalah dalam rangka mempublikasikan hasil kinerja Polres Cirebon Kota kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya Polri dalam rangka meningkatkan semangat kinerja anggota dalam setiap operasi cipta kondisi begitu juga meningkatkan citra Kepolisian menjawab akan permintaan dan keluhan dari warga masyarakat,” katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar melakukan hal-hal yang positif dan melakukan deteksi dini untuk membantu dalam penanganan dan pengungkapan pelaku kejahatan sehingga dapat tertangkap, agar dapat memberikan informasi kepada Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan secara profesional dan prosedural.
“Begitu pula kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Cirebon yang sudah berpartisipasi aktif dalam menyampaikan informasi-informasi kepada Polri,” pungkas Waka Polres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin. (one-to)