SUMEDANG,– Pemerintah Kabupaten Sumedang memperpanjang masa ‘di rumah saja’ hingga 11 April 2020 untuk belajar di rumah, dan hingga 14 April 2020 untuk bekerja dari rumah dalam menyikpai wabah coronavirus.
Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang, saat menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun anggaran 2019 dan Pengumuman Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020, Senin (30/3/2020) di ruang rapat Paripurna DPRD, menerapkan sosial distancing dan memakai protokol kesehatan.
Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Irwansyah Putra menjelaskan, rapat Paripurna ini tetap harus dilaksanakan meski saat ini publik dihebohkan dengan wabah Covid-19.
“Karena ada larangan atau tidak diperbolehkan adanya perkumpulan massa, maka pada rapat paripurna ini anggota DPRD Sumedang yang hadir dibatasi,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan, wakilo rakyat yang menghadiri rapat merupakan perwakilan masing-masing fraksi dan perwakilan alat kelengkapan dewan (AKD).
“Ya. Tidak seluruhnya 50 anggota DPRD hadir,” katanya.
Disebutkan, dalam rapat pihaknya menerapkan protokol kesehatan, dimana sebelum masuk ke ruangan sidang, telah disiapkan hand satinizer (pencuci tangan). Sedangkan peserta rapat diharuskan mengenakan masker.
“Untuk posisi duduknya juga kita atur. Ada jarak sesuai dengan ketentuan dalam sosial distancing yang dianjurkan pemerintah. Kita sampaikan bahwa LKPJ ini tetap harus kita laksanakan karena sudah sesuai dengan Undang-undang,” pungkas Politisi PDI Perjuangan tersebut. [Bon]