SUMEDANG,– Orang miskin baru (misbar) yang terdampak wabah corona virus desease 2019 (Covid-19) akan mendapat bantuan dari pemerintah.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang, Warson, menyebutkan, penerima bantuan ini diluar bantuan Penerima Keluarga Harapan atau PKH.
“Bantuan ini diberikan pada non penerima PKH. Warga yang mendapat bantuan merupakan warga miskin atau berpenghasilan rendah yang terdampak ekonominya akibat korona. ASN atau PNS tidak dapat,” ujar Warso disela penyemprotan cairan disinfektan di wilayah Kecamatan Jatinangor, Jumat 3 April 2020.
Adapun kategori penerima bantuan ini, lanjutnya, seperti pedagang warung, kaki lima, pedagang ke sekolah dan pekerja buruh yang dirumahkan hingga pekerja harian lepas.
“Pendapatan mereka biasanya Rp 2 juta per bulan. Mereka
dapat (bantuan, red). Rata-rata penerima bantuan 500 KK tiap desa.
buy nolvadex online https://meadowcrestdental.com/wp-content/themes/twentyseventeen/inc/php/nolvadex.html no prescription
Kalau jumlah
desa 273, dirata ratakan 400 KK per nanti kita lihat berapa total yang harus
dikeluarkan. PKH per penerima manfaat biasanya Rp 200 ribu per bulan. Sekarang
akan disamakan denga penerima bantuan misbar baru atau ditambah jadi 500 ribu per
bulan. Jadi korban korona, per KK akan mendapat Rp 500 ribu per bulan,”
jelasnya.
Warga Dianjurkan Tidak Mudik
Warso menuturkan, dengan kondisi seperti sekarang ini, warga di luar Sumedang atau warga Sumedang dianjurkan tidak melakukan mudik pada Idul Fitri tahun 2020 ini.
“Kami sepakat dari awal bahwa pemudik jangan dulu mudik. Gugus depan desa harus proaktif terhadap masyarakat yang mudik, termasuk memperhatikan tenaga medis di Kabupaten Sumedang yang berinteraksi dengan pasien langsung, perhatikan APD dan jaminan hidup mereka apabila terpapar korona,” pungkas Warson. [bn]