SUMEDANG,– Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang kembali melaporkan Perkembangan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang, Selasa19 Mei 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Drs. Asep Tatang melaporkan, jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 9 orang dari total 11 pasien terkonfirmasi positif SWAB, 2 orang diantaranya telah selesai dan dinyatakan sembuh, yaitu dari Kecamatan Darmaraja dan Jatinangor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test, dinyatakan reaktif rapid test sebanyak 12 orang, dimana kategori reaktif rapid test ini dipilah menjadi ODP Reaktif dan PDP Reaktif. ODP Reaktif Rapid Test yaitu Reaktif Rapid Test tapi tidak bergejala, jumlahnya sebanyak 5 orang, PDP reaktif rapid test yaitu reaktif rapid test dengan gejala klinis pneumonia atau comorbid penyakit tertentu, jumlahnya sebanyak 7 orang.
“Jumlah total reaktif rapid test sebanyak 64 orang, 49 orang dinyatakan selesai dan 3 orang meninggal. Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil rapid test reaktif belum tentu positif terpapar covid 19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji polymerase,” katanya.
Asep menambahkan, pasien yang meninggal dengan status reaktif rapid test, walaupun belum tentu positif covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien covid 19, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar covid 19 bila ternyata jenajah yang bersangkutan positif covid 19.
Rapid Test yang telah dilaksanakan dinas kesehatan sampai dengan tanggal 19 Mei 2020 antara lain, selesai rapid test 3.047 orang, dan selesai rapid test ulang 85 orang. Sementara itu, hasil Rapid Test yang dilaksanakan secara masif dari tanggal 28 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 dilakukan terhadap 1.454 orang dengan hasil sebanyak 1.427 orang negatif dan 27 orang reaktif.
“Hari ini, Selasa 19 Mei 2020 merupakan hari terakhir dilaksanakannya PSBB tahap ke II di Kabupaten Sumedang. Kami harapkan masyarakat Kabupaten Sumedang dapat mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan dalam pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sumedang sambil menunggu keputusan pemerintah lebih lanjut,” katanya.
Di hari terakhir PSBB, Posko Chek Point Kabupaten Sumedang dilaporkan sebagai berikut:
Chek point A kendaraan diberhentikan 331 kendaraan, kendaraan diputar balik 125 kendaraan, jumlah pelanggaran 298 pelanggaran.
Chek Point B kendaraan diberhentikan 237 kendaraan, kendaraan diputar balik 22 kendaraan, sehingga jumlah pelanggaran 241 pelanggaran.
Chek Point C, kendaraan diberhentikan, 11.416 kendaraan, kendaraan diputar balik 412 kendaraan sehingga jumlah pelanggaran 465 pelanggaran.
“Selanjutnya, penyaluran bantuan sosial dengan dana yang bersumber dari Data Non DTKS Kabupaten Sumedang, yang berjumlah 15.000 kepala keluarga berupa Bantuan langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 500.000,- per kepala keluarga, melalui Bank Sumedang, Progresnya sampai dengan saat ini telah disalurkan sebanyak 14.750 Kepala Keluarga dengan total nilai uang yang telah disalurkan yaitu sebesar Rp. 7.375.000.000,- atau sebesar 98,33 persen. Sedangkan Realisasi dana Biaya Tidak Terduga (BTT) sampai dengan tanggal 14 Mei 2020 telah terserap sebesar Rp. 15.568.656.000,” paparnya.
Bantuan social dari Pos lainnya, tambah dia, mulai tanggal 14 Mei 2020 secara bertahap mulai disalurkan, baik itu bantuan yang berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Dana Desa serta Bantuan berupa Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu) yang dikelola oleh Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang selama ini sudah berjalan setiap hari.
“Menjelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah titik berpotensi menjadi lokasi rawan penyebaran covid 19, diantaranya pasar, terminal dan tempat-tempat ibadah. Masyarakat Sumedang diminta agar selalu waspada dan tetap disiplin menjalankan Physical Distancing, menggunakan masker setiap bepergian keluar rumah dan sering mencuci tangan pakai sabun,” urainya.
“Perlu juga kiranya kami tegaskan, bahwa sampai saat ini pemerintah daerah Kabupaten Sumedang belum mengeluarkan ketetapan apapun terkait dengan pelonggaran PSBB yang tetap dilaksanakan secara ketat. Diharapkan masyarakat Kabupaten Sumedang tetap mematuhi seluruh ketentuan yang diterapkan dalam PSBB. Disiplin, disiplin dan disiplin adalah satu satunya cara mengurangi laju penyebaran penularan covid 19,” pungkasnya. (Bn/Bs)