INHU,– Perjuangan LSM Korek Provinsi Riau selaku wakil atau kuasa warga masyarakat dari 4 desa terkait lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang penanganan hukumnya dilakukan para pengacara pada LBH Korek kini sudah masuk pada fase persidangan. Sebab langkah-langkah musyawarah yang ditempuh tidak diindahkan pihak PT KAT dan instansi terkait lainnya. Oleh sebab itu, Paijan dan Basirun selaku Ketua dan Sekretaris LSM Korek Provinsi Riau menggugat PT KAT dan instasi terkait lainnya di Pengadilan Negeri Rengat.
Gugatan diajukan melalui kuasa hukumnya, Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ucok Rolando, SH.,M.H. Dr. Sahat Maruli, S.H.,M.H., Chrisman Damanik, Amd,S.H., Dahman Sinaga,S.H., Anton Saeful Hidayat, S.H., Andreas Daniel L.A. Situmeang, S.H., Art Tra Gusti, S.H., CLA, Neysa Myanda, S.H. dan Gideon Dwi Pamungkas, S.H., para pengacara pada LBH Korek.
Perkara gugatan tersebut terdaftar dipengadilan Negeri Rengat dengan register: Perkara perdata no: 11/PDT/G/2020/PN.Rgt tertanggal 23 April 2020. Pihak yang digugat dalam perkara tersebut adalah PT. Kencana Amal Tani (PT. KAT), Bupati Indragiri Hulu, Camat Batang Gangsal, Camat Seberida, Kepala Desa Belimbing, Kepala Desa Ringin, Kepala Desa Kelesa dan Lurah Pangkalan Kasai serta turut tergugatnya adalah kantor pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu.
“Sidang pertama perkara tersebut adalah 11 Mei 2020. Namun kuasa hukum tidak dapat hadir karena kendala penerbangan, banyak penerbangan yang dibatalkan saat itu masa pandemi covid, sehingga yang hadir sidang langsung prinsipal (Paijan dan Basirun),” ungkap Kaddapi Pane, Ketua Umum LSM Korek.
Kemudian, lanjutnya, persidangan kedua jatuh pada Kamis 4 Juni 2020. Meskipun masih masa pandemi, tetapi sudah ada penerbangan yang dibuka khusus untuk beberapa sektor termasuk operasional penegakan hukum dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Oleh karena itu, kuasa hukum dapat hadir di Pengadilan Negeri Rengat, yaitu Dr. Musa Darwin Pane, S.H.,M.H. dan Dahman Sinaga, S.H. bersama prinsipalnya (Paijan dan Basirun) dengan disaksikan oleh banyak pengunjung siding, dianataranya beberapa orang warga masyarakat yang sedang diperjuangkan haknya yakni warga masyarakat dari 4 desa di Inhu.
“Korek bangkit demi kebenaran memberikan spirit terhadap perjuangan LSM Korek DPW Riau. Meski masa pandemic, penegakan hukum perjuangan keadilan atas hak rakyat harus tetap berjalan, tetapi tetap dengan mematuhi protokol kesehatan,” tambah Toto Sulaeman, Dewan Suro atau Dewan Penasihat yang juga pendiri LSM Korek. ***