CILACAP,- Kurang pemahaman masyarakat tentang aturan New Normal, Danramil 10/Gandrungmangu Kapten Inf. Marjono menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk aktif mensosialisasikan hal tersebut kepada warganya. Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Terbatas di Aula Kantor Kecamatan Gandrungmangu, Kamis (11/6/20).
Menurut pengamatannya, kehidupan masyarakat setelah diberlakukannya New Normal, masih banyak warga yang kurang pemahaman tentang aturan New Normal. Sehingga sebagian besar warga masyarakat mengganggap bahwa New Normal itu kembali normal dan bebas untuk melakukan kegiatan atau beraktifitas tanpa memedomani Protokol Kesehatan. Melalui forum tersebut dia berharap kepada semua elemen masyarakat untuk aktif dan turut serta mensosialisasikan hal tersrbut kepada warga masyarakatnya.
“Banyak kita jumpai anak-anak tingkat SLTP, SLTA tidak menggunakan Masker sehingga perlu adanya penekanan dari masing masing kepala sekolah untuk memberikan penekanan kepada anak didiknya melalui media online. Selain itu juga ada beberapa warga lainnya. Untuk itu, melalui forum ini, saya menghimbau kepada semua elemen masyarakat, aktif dan turut serta mensosialisasikan aturan New Normal kepada warga masyarakatnya,” tegas Danramil.
“Sampai saat ini vaksin untuk penanganan Covid 19 belum di temukan. Namun demikian vaksin yang paling mudah adalah Disiplin yaitu dalam hal memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, tidak keluar rumah kalau tidak penting, makanan yang bergizi dan hidup bersih,” tandasnya
Sementara itu, rakor terbatas yang digelar Forkopincam Gandrungmangu tersebut, guna menyikapi banyaknya surat keterangan para pemohon yang datang dari masing masing pengurus rumah ibadah, yang menyatakan bahwa kawasan/lingkungannya aman dari Covid-19 kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Gandrungmangu.
Camat Gandrungmangu Drs Achmad Nurlaeli M.Si., diawal sambutannya mengatakan bahwa rapat yang juga dihadiri semua unsur Forkopincam, Ketua MUI Gandrungmangu H. Busro Haidi dan Kasi Kesra Achmad Suyono, S.IP. dan Kepala UPTD Puskesmas yang ada di wilayahnya, dalam rangka evaluasi dan menindaklanjuti permohonan surat keterangan dari masing masing pengurus rumah ibadah yang menyatakan bahwa kawasan atau lingkungannya aman dari Covid 19 khususnya bagi mereka yang berada di Zona Hijau.
Terkait surat permohonan, Camat juga menyayangkan dari beberapa desa yang ada di wilayahnya, baru ada 4 desa yang mengajukan surat keterangan permohonan pembukaan rumah ibadah sesuai persyaratan. Dia berharap untuk kesempatan selanjutnya bagi desa yang belum menyerahkan untuk segera mengajukan sesuai persyaratan.
“Sampai malam ini baru 4 desa yang telah mengajukan surat keterangan permohonan pembukaan rumah ibadah sesuai persyaratan, diharapkan hari besok semua pengurus Rumah ibadah di Zona hijau sudah menyerahkan surat keterangan aman dari Covid-19 dan kelengkapan surat permohonan pembukaan rumah ibadah ke Gugus Tugas,” tegasnya. (Kris/Wen)