SUMEDANG,– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang melaporkan informasi terkini Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang, Selasa, 25 Agustus 2020.
Saat ini, kasus konfirmasi dirawat dan diisolasi sebanyak 8 orang, 2 orang dirawat dan 6 orang isolasi mandiri. Pasien sembuh dan selesai isolasi sebanyak 77 orang, meninggal 1 orang dan jumlah 86 orang.
Untuk data kasus suspek, dirawat dan diisolasi 1 orang, selesai perawatan 1.103 orang, probable 4 orang dan jumlah 1.
buy Bactroban generic https://rxxbuynoprescriptiononline.com over the counter
108 orang.
Dalam keterangan tertulisnya, gugus tugas melaporkan pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan Dinkes 4.204 orang, RSUD 3.636 orang sehingga jumlah 7.840 orang. Sedangkan pengujian rapid test ulang oleh dinkes 109 orang, RSUD 137 orang, jumlah 246 orang dan jumlah total rapid test 8.086 orang.
Total spesimen PCR/SWAB oleh Dinkes 2.447 orang, RSUD 872 orang dan jumlah keseluruhan 3.319 orang. Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 109 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total spesimen PCR/SWAB sebanyak 6.449 spesimen. Hari ini ada penambahan hasil PCR sebanyak 47 spesimen.
Sejak Tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.
Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas dimana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan.
Pemberlakuan sanksi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di ruang publik, sebab kedisiplinan amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19. (Bs)