BANDUNG,-Senin (31/8/2020) Kasubdit 1 Dit Narkoba Polda Jabar dan Team Kanit 4 Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus narkotika golongan satu jenis sabu seberat 435,0 Gram.
Pengungkapan kasus tersebut, setelah perugas mendapatkan informasi bahwa di Wisma Barokah Komplek Permata Buah Batu Kel Lengkong Kec. Bojongsoang Kab Bandung, sering dilakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi telah dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Tsk. KA yang kedapatan memiliki, menyimpan dan atau menguasi Narkotika jenis Sabu yang berada didalam penguasaannya, saat dilakukan interogasi tersangka membenarkan telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
KA kedapatan memiliki narkotika yang di dapat dengan cara tsk diharuskam mengambil tempelan sabu yang dibungkus dengan plastik hitam, oleh Tsk. HA (DPO) pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 jam 03.30 Wib. di parkiran Ruko BSD Serpong Tangerang Banten, dimana Tsk. KA Bin YH mau mengambil tempelan sabu karena dijanjikan akan diberi uang dengan membawanya ke kontrakan, adapun sabu tersebut seberat 500 (lima Ratus) gram, kemudian sabu tersebut oleh Tsk. KA Bin TH di recah menjadi beberapa bungkus dan rencananya akan di tempelkan, kemudian sebagian sabu oleh tersangka dipergunakan sendiri.
Sementra alasan KA mau menjadi kurir narkotika sabu dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dengan cara melawan hukum, dimana kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk proses lebih lanjut.
Semwntara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K.,M.Si. mengatakan. Barngbbukti yang berhasil diamankan yaitu 1(satu) bungkus plastik sedang bertuliskan REFINED CHINESE TEA didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, 6 (enam) plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 435,0 gram, 3 (tiga) buah bong kaca alat hisap sabu, 2 (dua) buah cangklong, 2 (dua) buah timbangan, 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu) pak plastik sedotan, dan 1 (satu) unit Hp Xiaomi warna hitam.
“Pasal yang dipersangkakan kepada Tsk. KA Bin YH adalah Pasal 114 (2), 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, “ujar Kabid Humas Polda Jabar. Yadi