SUMEDANG,- Sejumlah anggota TNI yang tergabung dalam tim intel Korem 062 Tarumanegara berhasil mengamankan sebanyak 1.062 butir obat keras dari berbagai merk di sebuah toko komestik di lingkungan Karapyak, Desa Mekarjaya Kec. Sumedang Utara, Rabu (11/7/2018).
Diketahui, RM (45) merupakan tersangka pengedar obat keras tersebut. Dia merupakan warga RT 2/3 Dusun Warungcina, Desa Mangunarga Cimanggung Kab. Sumedang. Ia pun turut diamankan petugas.
Dandim 0610 Sumedang Letkol Arm I Made Mertha Yasa melalui Danramil Sumedang Kota 1001, Kapten Inf Dedi Ruanto membenarkan ihwal penangkapan pengedar obat keras di lingkungan Karapyak Sumedang pada pukul 11.00 wib, yang dilakukan anggota tim intel Korem 062 Taruma Negara.
“Peristiwa itu terjadi berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat terkait aktifitas tersangka yang dinilai sudah meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut Danramil, anggota tim intel Korem langsung mengamankan tersangka di Makoramil 1001 Sumedang Kota. Selanjutnya, diserahkan ke Polres Sumedang untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kasi Keparmasian dan Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumedang Dadan Mulyadan, mengatakan, selain menjual obat keras, tempat berjualan tersangka pun tidak berizin.
“Terlihat ada beberapa jenis obat keras yang berhasil diamankan, yakni tramadol, dekstro dan lainnya,” ucapnya.
Abas