SUMEDANG — DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021, dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan, Jumat (2/10/2020).
Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Sumedang Irwansyah Putra. Dihadiri Wakil Ketua DPRD Titus Diah, Jajang Heryana, S.
buy strattera online https://sanchezdental.com/wp-content/themes/twentynineteen/inc/php/strattera.html no prescription
E dan H. Ilmawan Muhamad, S.Ag, beserta jajaran anggota dewan.
Kemudian Bupati-Wakil Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T, M.M-Erwan Setiawan, S.E, bersama unsur Forkopimda Sumedang dan jajaran SKPD.
Ketua DPRD sekaligus Ketua Banggar Irwansyah Putra yang akrab disapa IP dalam laporan Badan Anggaran yang disampaikan Anggota Banggar Bagus Noorrochmat AT, mengungkapkan, dalam rangka meningkatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kabupaten Sumedang pada 2021, terdapat pengembangan sejumlah sektor yang menjadi proritas.
Yaitu, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan serta sektor pengolahan, yang didorong untuk tumbuh secara signifikan dan dapat memberi kontribusi yang tibggi terhadap pajak dan retribusi daerah (PDRD) serta penyediaan lapangan kerja.
Menurutnya, peningkatan PDRB pada 17 sektor hendaknya terus diupayakan tidak hanya untuk mencapai peningkatan LPE, tetapi juga peningkatan PDRD perkapita.
Sehubungan dengan hal itu, Bagus menuturkan, Banggar menyepakati arah kebijakan ekonomi daerah yang digulirkan Bupati melalui tema “Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Rangka Pemulihan Dampak Sosial Ekonomi Pascacovid-19”.
“Tema ini hendaknya secara konsisten dilaksanakan melalui 6 arah kebijakan ekonomi Kabupaten Sumedang dalam rangka penguatan target-target kinerja utama dan target kinerja SKPD yang ditetapkan dalam RPJMD tahun ke dua,” ungkapnya.
Selanjutnya, Bagus menyampaikan, berdasarkan kebijakan ekonomi makro, pendapatan dan belanja daerah yang sudah dipaparkan sebelumnya. Maka proyeksi struktur APBD dalam PPAS 2021 adalah sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah Rp2.198.881.498.985,85
- Belanja Daerah Rp2.182.688.998.985,85
-Surflus/defisit Rp16.192.500.000,00
- Pembiayaan Daerah
- Penerimaan Pembiayaan Rp. -.-
- Pengeluaran Pembiayaan Rp16.192.500.000,00
- Pembiayaan Netto (Rp16.192.500.000,00)
“Demikian laporan Banggar tentang KUA dan PPAS. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bersama-sama membahas KUA dan PPAS ini,” ucapnya.
Selanjutnya, nota kesepakatan tersebut ditandatangani para Pimpinan DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Dony-Erwan. (Abas)