BANDUNG,-Sejak tanggal 6Juni 2018 tahanan atas nama Ade Diding Sugandi ditahan penyidik Satreskrim Polres Subang atas kasus penipuan & penggelapan sesuai dgn LP-B/08/I/2018/JBR/RES SBG tanggal 7 Januari 2018 dengan pelapor Sdr. Rumondor Afiantho.
Pada tanggal 11 Juni 2018 jam 04.15 WIB Ade Diding Sugandi dinyatakan meninggal dunia di RSUD Subang.
“Jadi yang di Subang saya menyesar dan prihatin,” kata Kapolda di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (18/7/2018).
Ade Diding diduga tewas setelah dianiaya sesama tahanan dan meninggal di RSUD Ciereng Subang pada 11 Juni 2018.
Polres Subang menetapkan 13 tahanan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan satu tahanan tersangka kasus pemerasan. Penganiayaan diduga terkait pemerasan.yaitu AP, DY H, AM, T, F, AY, ES, SU, S, U, UK, SH
“Tiga anggota (jaga tahanan) dianggap lalai. Karena mereka harusnya menjaga maksimal, mereka sudah diamankan dan di proses di Polda Jabar untuk diperiksa di Propam,” ujar Agung.
Agung mengatakan Polres Subang sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus itu. Semuanya adalah tahanan. “Harusnya anggota jaga menjaga tahanan dengan baik, cuma mereka tidak melakukan itu,” kata Agung.
Kasus tewasnya Ade jadi viral. Fakta bahwa ia tewas diduga oleh tahanan, diputar balikan jadi fakta lain yakni Ade dianiaya oleh anggota Polri. Ditambah lagi, foto-foto dan meme foto Ade yang disebar disertai foto surat anak Ade Diding di media sosial yang ditujukanke Presiden Joko Widodo
Atas meninggalnya Diding, maka telah ditetapkan sebanyak 13 (tiga belas) orang tahanan yang menjadi tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/266/VI/2018/JBR/RES SBG tanggal 11 Juni 2018 dengan pelapor an. Brigadir Aditya Pradana,
Yadi. S