SUMEDANG,- Pasca disahkannya Omnibus Law, Rancangan Undang Undang Cipta Lapangan Kerja oleh DPR RI, gelombang penolakan dilakukan oleh ribuan buruh di Sumedang, Jawa Barat dengan melakukan aksi long march di jalan raya Bandung-Garut KM 23, Selasa (6/10/2020).
Salahsatu penangggujawab aksi buruh Sumedang, Guruh Hudiyanto menyatakan, sejatinya pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh tidak boleh mengurangi hak dan kesejahteraan yang sudah ada.
“Nyatanya, melalui omnibus law cipta lapangan kerja hak dan kesejateraan buruh akan dirampas,” jelasnya.
Menurut Guruh, dengan dalih menarik investasi setelah langkah-langkah kebijakan ekonomi dinilai tidak mendongkrak kebijakan ekonomi secara signifikan. Bahkan, berkali kali ingin merevisi UU 13 tahun 2003 tidak pernah berhasil, pasalnya selalu mendapat perlawanan masif dari serikat pekerja/buruh, lalu pemerintah pusat menggelontorkan Omnibus Law .
“Apakah ini dinamakan kesejahteraan? Mengingat lahirnya Omnibus Law tidak memberikan adanya kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security) dan kepastian jaminan sosial (sosial security),” tegasnya.
Hal itu, sambung Guruh, tercermin dalam sembilan alasan yang disuarakan buruh, yakni Tenaga Kerja Asing (TKA) unskill sangat mudah masuk, hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsourching bebas untuk semua jenis pekerjaan, pekerja kontrak/PKWT semua jenis pekerjaan dan tanpa batas waktu, PHK semakin mudah, waktu kerja yang melelahkan dan eksploitasi, serta hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha juga jaminan sosial yang terancam hilang.
“Oleh sebab itu, dampak Omnibus Law tak hanya dirasakan sekarang, tapi akan berdampak juga bagi anak cucu kita kedepannya bahkan, seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.
Sementara itu, Wakapolres Sumedang Kompol Rita Suwadi menyatakan, atas petunjuk dan arahan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, dalam melaksanakan pengawalan dan pengamanan aksi unjuk rasa para buruh, Polres Sumedang menerjunkan 461 personil yang dibantu oleh aparat TNI tak kurang dari 54 anggota.
“Para buruh ini melakukan aksi long march dari PT. Kahatex hingga kawasan industi Dwipapuri Abadi atau sejauh 500 meter di jalan raya Bandung-Garut KM 23.
Intinya, mereka menyuarakan penolakan terhadap rancangan UU Omnibus Law. “Kendati demikian, dalam aksi tersebut kami ingatkan agar peserta tetap menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya. (abas)