SUMEDANG,- Petuga Satuan Narkoba Polres Sumedang berhasil meringkus Bandar obat psikotropika. Tersangka diamankan di pinggir jalan raya Sumedang-Bandung, tepatnya di tempat peristirahatan Cadas Pangeran Desa Cijeruk, Pamulihan, Rabu (7/10/2020) sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo menjelaskan, tersangka berinisial GG saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkus bekas rokok dililit lakban hitam berisi 5 butir obat psikotropika jenis riklona, 2 clonazepam dan 5 butir obat psikotropika jenis zypraz 1 mg alprazolam yang dimasukan ke dalam plastik klip bening.
“Barang bukti tersebut disimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang sedang dipergunakan. Setelah dilakukan introgasi, obat psikotropika tersebut didapat dengan cara membeli dari K kemudian dilakukan penangkapan terhadap K di rumahnya di Daerah Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Narkoba Polres Sumedang,” jelas Eko, Jumat (9/10/2020). (abas)