SUMEDANG,- Polsek Rancakalong, Polres Sumedang melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan Raya Rancakalong-Sumedang tepatnya dibawah jembatan tol Dusun Panyindanagan, Desa Sukamaju, Kecamatan Ranckalong, Kabupaten Sumedang, Jumat (16/10).
Operasi ini guna mengimbau warga dalam penggunaan masker. Jika ada pelanggar, maka dikenakan sanksi administratif.
“Kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulangan Covid-19 di Kecamatan Rancakalong, dilaksanakan secara mobile dan stasioner,” jelas Kapolsek Rancakalong melalui AIPTU M Rohmat (Kanit Binmas).
Dalam operasi, Polsek Rancakalong bergabung bersama Anggota Satpol PP Kecamatan Rancakalong dengan kekuatan personel polri sebanyak 3 orang, TNI 1 orang, dan Pol PP 2 personel.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai pemberlakuan sanksi bagi masyarakat maupun pemilik perusahaan yang tidak menyediakan alat sesuai protokol kesehatan. Adapun sanksi yang diberikan yaitu teguran lisan, tertulis, denda administratif, jaminan kartu identitas, kerja sosial, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan ijin usaha, pencabutan sementara ijin usaha hingga pencabutan ijin usaha atau rekomendasi pencabutan ijin usaha,” paparnya.
Sedangkan sanksi berat, berupa denda Rp.100.000 untuk perorangan dan denda Rp.150.000 sampai Rp.500.000 untuk pemilik, pengelola serta penanggung jawab kegiatan.
Dalam kegiatan tersebut, Polsek Rancakalong juga membagikan masker secara gratis.
“Tujuan kegiatan tersebut yaitu untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang khususnya di wilayah Rancakalong serta untuk mendisiplinkan masyarakat agar setiap kegiatan diluar rumah harus menggunakan masker,” jelasnya.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan setiap hari selama batas waktu yang belum ditentukan, dan apabila warga masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberi sanksi administratif serta denda berupa uang,” tandasnya. (Abas)