SUMEDANG,- Masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Orang Terkena Dampak (FK-OTD) pembangunan Waduk Jatigede menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Sekretariat Daerar (Setda) atau Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang, Senin (19/10/2020).
Kedatangan sekitar 300 orang tersebut di antaranya untuk menuntut penyelesaian terkait permasalahan uang tunai pengganti rumah dan uang santunan penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan proyek Waduk Jatigede sekitar 700 kepala keluarga (KK) yang belum terselesaikan.
Massa juga menuntut elevasi, jalan lingkar dan melakukan pendataan bangunan yang terlewat sesuai data buku kuning tahun 1982-1984.
Dalam orasinya, massa meminta Pengadilan Negeri Sumedang menerima pendaftaran Gugatan Sederhana (GS) warga OTD Jatigede terkait uang tunai pengganti rumah dan uang santunan penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan proyek Waduk Jatigede karena yang sudah dilaksanakan sebelumnya adalah Gugatan Sederhana (GS) bukan Gugatan Biasa (G).
Kemudian, massa meminta pihak pemerintah Kabupaten Sumedang untuk tidak melaksanakan penertiban budidaya ikan dengan keramba jaring apung (KJA) di Waduk Jatigede.
Aksi tersebut diterima langsung Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, didampingi Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Wakil DPRD Kabupaten Sumedang Titus Diah, Kasat Pol PP Sumedang Bambang Rianto, Kepala BPKAD Sumedang Drs. Uus Sundawan, Asisten Pemerintahan Setda Sumedang Drs. Tedi Mulyono dan Panitera Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B Hadi Riyanto.
Bupati Sumdang, Dony Ahmad Munir, menyampaikan bahwa Pemkab Sumedang telah berkoordinasi dengan instansi lain (Forkopinda) dan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA).
“Saat ini kami masih menunggu hasil atau jawaban dari MA dari Gugatan Sederhana menjadi Gugatan Biasa. Pemda Sumedang akan meminta data kepada BPN untuk dilakukan elevasi dan diajukan kepada pemerintah pusat,” jelasnya.
Dikatakan, pemda akan berkordinasi kepada BBWS, BPN dan pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di Jatigede.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B, Hadi Riyanto, S.H. menyampaikan bahwa Pengadilan pada perinsipnya akan selalu melayani permasalahan yang diajukan setiap warga Negara.
“Namun setiap pengaduan yang masuk yang memutuskan tentang suatu perkara yaitu hakim. Dan hakim tidak bisa mengintervensi kepada jaksa atau lainnya untuk memutuskan suatu perkara,” jelasnya.
Di tempat sama, Wakil DPRD Sumedang, Titus Diah menyampaikan bahwa anggaran yang disampaikan oleh satker sekitar Rp30 miliar tersebut merupakan anggaran yang diperuntukan untuk penggantian Jalan Lingkar Timur, Jalan Lingkar Selatan dan sebanyak 436 KK.
“Bukan untuk penggantian yang sebanyak 700 KK,” katanya.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto yang memimpin pengaman aksi tersebut menjelaskan, aksi unjuk rasa masyarakat yang tergabung dalam FK-OTD pembangunan Waduk Jatigede tersebut dilatarbelakangi oleh adanya perubahan mekanisme sidang gugatan terkait uang tunai pengganti rumah dan uang santunan penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan proyek waduk jatigede dari Gugatan Sederhana(GS) menjadi Gugatan Biasa (G) .
“Sebelumnya, warga masyarakat yang telah mendapatkan putusan dan telah mendapatkan ganti rugi melakukan Gugatan Sederhana (GS), sehingga adanya anggapan akan mempersulit terhadap warga OTD Jatigede yang belum mendapatkan haknya,” jelas Eko.
Aksi unjuk rasa tersebut, sambungnya, dilaksanakan dalam rangka meminta penyelesaian seluruh dampak sosial pembangunan Waduk Jatigede seperti gugatan ke Pengadilan Negeri Sumedang terkait uang tunai pengganti rumah dan uang santunan penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan proyek Waduk Jatigede, permasalahan tanah dan bangunan di elevasi serta Jalan lingkar yang belum mendapat ganti rugi, juga permasalahan Jaring Apung yang akan ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang. (Abas)