Foto: Dua tersangka dalam kasus narkotika jaringan Lapas Banceuy yang diamankan berikut barang bukti. (Foto: dok Polres Sumedang)
SUMEDANG,- Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan Lapas Banceuy.
Pengungkapan bermula pada Kamis (2/8/2018) di Kedai Kopi Jalan Raya Jtinangor, Desa Cikeruh, Kec. Jatinangor Kab. Sumedang, Jawa Barat. Petugas berhasil mengamankan Ra alias Jani, warga Babakan Sukasari, Desa Kutamandiri, Kec. Tanjungsari Kab. Sumedang.
“Petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka Ra. Ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik bening dibungkus alumunium foil bekas rokok, dan satu paket narkotika dalam plastik bening yang dimasukan kembali ke bungkus bekas permen yupi,” jelas Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo, Sabtu (4/8/2018).
Dari penangkapan tersebut, lanjut Hartoyo, kemudian dilakukan introgasi hingga tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari SN alias Bahro, tersangka lain warga Kp. Gedebage Wetan, RT 04/03, Kel. Cisaranten Kidul, Kec. Gedebage, Kota Bandung.
“Kemudian pada Jum’at 3 Agustus kemarin, tersangka SN dibekuk di kawasan Jalan Raya Cileunyi-Jatinangor, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung,” jelasnya.
Hasil dari penggeledahan terhadap tersanga SN, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening yang juga dibungkus alumunium foil bekas rokok dan dibalut tisu serta dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rokok magnum filter.
“Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Sumedang guna keterangan lebih lanjut,” tutur Hartoyo.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu buah handphone merk LG warna hitam dan satu handphone merk brandcode warna biru sebagai barang bukti.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Hartoyo.
Abas