SUMEDANG,- Terkait kasus pengeroyokan yang menimpa Zikri Sanubari alias ZS (24 tahun) di depan Perum Duta Family, Dusun Gunungtanjung, RT 03/04, Desa Sindangpakuon, Kec. Cimanggung, Sumedang pada Jumat 10 Agustus 2018 lalu, satu orang tersangka dalam kasus tersebut berhasil diamankan pihak Polsek Cimanggung.
Tersangka yang ditangkap ialah US alias Ga (20), warga Kp. Bojongmenje, Kec. Rancaekek, Kab. Bandung. US ditangkap aparat Polsek Cimanggung pada Rabu (22/8/2018) kemarin di Dusun Cangkuang, Desa Cangkuang, Kec.
buy flexeril online https://idhfa.org/fonts/open/new/flexeril.html no prescription
Rancaekek, Kab. Bandung.
“Tersangka mengaku melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama lima tersangka lainnya, yaitu Ag, Sa, Re, Bi dan Gu. Sementara ini mereka masih dalam pencarian polisi,” jelas Kapolsek Cimanggung, Kompol Kuswanto, SH kepada PatroliCyber, Kamis (23/8/2018).
Sedangkan tersangka, tandasnya, dapat dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan atau penganiayaan.
Abas