JAKARTA, — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan berkas dakwaan tersangka makelar tanah Dadang Suganda ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, pada Senin (16/11/2020). Terduga koruptor yang akrab disapa Demang itu pun tinggal menunggu proses sidang perdana.
Dadang merupakan tersangka yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung tahun 2012-2013.
“Hari ini (16/11/2020) perwakilan jaksa KPK Budi Nugraha dan Putra Iskandar melimpahkan berkas perkara Terdakwa Dadang Suganda ke PN Tipikor Bandung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
KPK pun, kata Ali untuk status penahanan Dadang pun sudah menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor Bandung. Dadang pun akan dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
“Selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujarnya.
Ali menyebut Jaksa nantinya akan menguraikan seluruh perbuatan Dadang dalam pembacaan surat dakwaan dihadapan majelis hakim.
“JPU akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan dengan menghadirkan alat bukti berupa saksi-saksi dan barang bukti didepan persidangan,” tutup Ali.
Seperti diketahui, Dadang dijerat KPK sebagai makelar tanah. Dia membeli sejumlah tanah warga untuk dijual kepada pemerintah kota Bandung dengan harga mahal.
Dadang menguntungkan diri sendiri karena diduga mengambil keuntungan mencapai Rp30 miliar.
Sebelumnya, KPK sudah memvonis tiga terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.
Diketahui, Dadang Suganda bukan satu-satunya makelar tanah yang diduga terlibat di pusaran rasuah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 69,6 miliar tersebut.
Dalam amar putusan majelis hakim untuk terpidana Herry Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, disebutkan makelar tanah lainnya Tatang Sumpena, Hadad Iskandar dan Engkus Kusnadi, terbukti secara sah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri. Majelis hakim memerintahkan berkas ketiga orang tersebut terpisah dari perkara pokok. (Dud)Â