BANDUNG,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait upah minimum kota/kabupaten (UMK) pada akhir pekan lalu. Dalam keputusannya itu beberapa 17 daerah daerah resmi menaikan UMK tahun 2021.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Oleh Soleh mengapresiasi putusan ini. Diharapkannya dengan adanya kenaikan UMK di 17 daerah itu dapat direalisasikan dengan baik.
“Mudah-mudahan nawaitu (niat) kenaikan ini betul-betul bisa direalisasikan terutama di 17 daerah,” sebut Oleh saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu (22/11).
Kenaikan UMK di17 daerah, kemungkinan besar akan dirasa berat oleh para pengusaha karena masih dalam situasi sulit imbas pandemi covid-19.
Namun demikian Oleh meyakini pada 2021 mendatang ekonomi akan menggeliat kembali karena adanya berbagai pelonggaran aktivitas yang diharapkan bisa memajukan roda perekonomian.
“Mudah-mudahan dengan semangat gotong royong satu tekad memerangi pandemi covid-19 ini sebagai pintu awal bagaimana corona bisa hilang, dan corona hilang ekonomi akan bangkit kembali,” tegasnya.
Bahkan Oleh menilai kenaikan UMK ini merupakan sebuah optimisme kemajuan ekonomi pada 2021 mendatang. Namun dia meminta semua pihak tetap memerhatikan protokol kesehatan karena masih dalam situasi pandemi covid-19.
Untuk di daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK atau tetap, Oleh berharap pemerintah daerahnya harus bersikap responsif mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
Oleh tak ingin ada perasaan seperti dianaktirikan dari pekerja di daerah yang tak mengalami kenaikan UMK.
“Yang sisanya juga tentu ini perlu pertimbangan ulang jangan sampai ada tebang pilih atau pilih kasih. Tentu kabupaten/kota yang tidak mendapat kenaikan ini harus segera melakukan observasi atau penelaahan kira-kira jalan tengahnya seperti apa karena tentu di kabupaten/kota yang tidak naik akan menjadi merasa dianaktirikan, jadi jangan sampai seperti menyelesaikan di sebelah timur, tapi terjadi gejolak di sebelah utara, jadi semua harus adem ayem,” jelasnya. *